InfoSAWIT, ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama para pemangku kepentingan telah menyepakati Visi Lanskap Tata Kelola Sawit Berkelanjutan (KSB) Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024-2026. Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan peluncuran resmi Dashboard Forum Multi-Pihak Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) untuk mendukung implementasi praktik kelapa sawit berkelanjutan di wilayah ini.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Kesatuan Pengelolaan Hutan VI (KPH VI), Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (YIDH), Yayasan Ekosistem Lestari, Forum Konservasi Leuser, Swisscontact, Yayasan Hutan Tropis, PT. Koltiva, PT. Sari Dumai Sejati (Apical), PT. Musim Mas, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Singkil, dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Perjuangan (APKASINDO Perjuangan) Aceh Singkil.
Nota Kesepahaman ini menjadi landasan bagi para pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pertumbuhan daerah melalui pembangunan berkelanjutan dengan pendekatan visi lanskap di yurisdiksi Aceh Singkil. Visi ini terdiri dari empat pilar utama: lingkungan, ekonomi, sosial, dan tata kelola berkelanjutan. Pilar lingkungan menekankan perlindungan ekosistem hutan dan peningkatan keanekaragaman hayati, sedangkan pilar ekonomi berfokus pada peningkatan produktivitas lahan sawit dan kesejahteraan petani. Pilar sosial menekankan inklusi multi-pihak untuk mengatasi kesenjangan sosial dan konflik, dan pilar tata kelola berkelanjutan mendukung struktur dan administrasi untuk rencana aksi kelapa sawit berkelanjutan.
BACA JUGA: Sawit Bisa Serap Air Lebih Sedikit, Ini Tips Prof Erliza Hambali dari IPB University
“Penandatanganan Nota Kesepahaman dan peluncuran Dashboard Forum Multi-Pihak PSDA merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menjadikan wilayah ini sebagai yurisdiksi berkelanjutan dengan produktivitas kelapa sawit yang optimal dan perlindungan maksimal atas ekosistem hutan, khususnya Suaka Margasatwa Rawa Singkil,” ujar Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi M.A.P dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Senin (8/7/2024).
Kabupaten Aceh Singkil memiliki potensi perkebunan kelapa sawit seluas 77.512 hektar, yang dikelola oleh perusahaan dan petani swadaya, dan berkontribusi sebesar 31,8 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sub sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Wilayah ini juga menjadi bagian dari Suaka Margasatwa Rawa Singkil, habitat asli harimau Sumatera, gajah Sumatera, dan orangutan Sumatera.
“Perusahaan kami berkomitmen untuk mencapai pemenuhan NDPE (No Deforestation, No Peatland and No Exploitation) 100% di seluruh rantai pasok kami pada tahun 2025, dan penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan berkontribusi pada pencapaian target tersebut,” ungkap CSR Manager PT. Sari Dumai Sejati (Apical), Sugiantoro.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode II-Juni 2024 Naik Rp 28,51/Kg Cek Harganya..
Visi lanskap Aceh Singkil menetapkan tujuan peningkatan produktivitas kelapa sawit hingga 30 persen melalui intensifikasi, yang diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat lokal dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi. Sementara itu, Dashboard Forum Multi-Pihak PSDA bertujuan untuk memonitor dan memastikan indikator pelaksanaan visi lanskap yang berkontribusi terhadap pencapaian Kabupaten Aceh Singkil.
Dashboard ini juga akan mengukur kinerja para pihak dalam pengelolaan sumber daya alam serta komoditas berkelanjutan lainnya, termasuk memastikan perkembangan pencapaian indikator Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB).