InfoSAWIT, PALEMBANG – Diungkapkan Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Fara Heliantinamm, Satgas Sawit telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban seperti memiliki HGU dan FPKM. Data Siperibun menunjukkan bahwa ada 537 perusahaan yang belum memiliki HGU, padahal kewajiban ini sudah berlaku sejak tahun 2016 untuk aktifitas perkebunan.
“Bersadarkan data Siperibun terdapat 537 perusahan yang belum memiliki HGU padahal sejak tahun 2016 ini merupakan kewajiban yang harus di miliki sebelum melakukan aktifitas perkebunan” ungkap Fara, dalam acara Sosialisasi Regulasi dan Coaching Clinik Pemenuhan Hak Guna Usaha (HGU) dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di Auditorium Graha Bina Praja. Acara ini diselenggarakan oleh Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara pada, Kamis, 25 Juli 2024 lalu.
Bahkan Fara mencatat di Sumatera Selatan yang belum melakukan pemenuhan kewajiban HGU dari data yang ada kurang lebih ada 50 Perusahan. Ia mengungkapkan serta secara detil akan di berikan oleh ATR/BPN.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 1,49 Persen Pada Jumat (26/7), Harga CPO Mingguan Naik
Karenanya Sumatera Selatan menempati peringkat ketiga di Indonesia dalam hal jumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban HGU, setelah Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara Satgas dan pemerintah daerah, termasuk inisiasi dari Pj Gubernur, untuk mempercepat sosialisasi dan penyelesaian permasalahan ini sebelum akhir tahun.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menekankan pentingnya acara ini dalam konteks penyelesaian kerangka hukum terkait tata kelola industri kelapa sawit di Sumatera Selatan. “Sawit merupakan komoditas yang memiliki nilai strategis dan dampak ekonomi yang signifikan bagi provinsi ini, selain tambang,” kata Elen Setiadi saat memberikan sambutan dikutip InfoSAWIT dari lama resmi Pemprov Sumatera Selatan ditulis Sabtu (27/7/2024).
Acara ini dihadiri juga Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan dari Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri, serta sejumlah pejabat daerah dan perwakilan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Sumsel.
BACA JUGA: Petani Sawit di Malang Keluhkan Harga Jual TBS Sawit Rendah
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan Sumatera Selatan dapat segera menyelesaikan kewajiban perusahaan-perusahaan dalam memenuhi HGU dan FPKM untuk mendukung tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik di masa depan. (T2)