InfoSAWIT, JAKARTA – Pementerian Perdagangan Indonesia sedang merencanakan revisi aturan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak kelapa sawit. Revisi ini berpotensi mengubah harga dan porsi produk yang dijual ke pasar lokal, menurut Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, pada Senin (29/7).
Aturan DMO saat ini mengharuskan produsen minyak kelapa sawit untuk menjual sebagian dari hasil produksi mereka ke pasar lokal dengan harga yang dibatasi untuk mendapatkan izin ekspor. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pasokan minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Namun, dengan rencana revisi aturan ini, harga dan jenis produk yang tersedia di pasar lokal kemungkinan akan mengalami perubahan.
Dilansir InfoSAWIT dari Kontan, Bambang Wisnubroto tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan yang akan dilakukan, tetapi menyebutkan bahwa kementerian menargetkan revisi aturan ini akan diterbitkan minggu ini. Hal ini menunjukkan urgensi pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.
BACA JUGA:
Saat ini, kuota ekspor ditetapkan empat kali lipat dari volume minyak kelapa sawit yang telah dipasok perusahaan secara lokal di bawah skema DMO. Jatah tambahan diberikan kepada perusahaan yang menjual dalam ukuran yang lebih kecil dan ramah rumah tangga, bukan dalam jumlah besar. Revisi aturan DMO diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi minyak kelapa sawit, serta memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang wajar di pasar lokal. (T2)