Lima Pelaku Pencurian Sawit di PT Gunung Madu Plantation Diringkus

oleh -10270 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Barang bukti Tandan Buah Segar (TBS) hasil curian diamankan kepolisian.

InfoSAWIT, LAMPUNG TENGAH – Lima pelaku pencurian sawit tertangkap tangan saat melakukan aksinya di areal perkebunan sawit PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Pelaku yang menggunakan peralatan lengkap dan truk Colt Diesel BE 8906 F berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa kelima pelaku yang diamankan adalah AGS (33) warga Bandar Mataram, RYN (38) warga Punggur, ED (34) warga Bandar Surabaya, AST (29) warga Seputih Surabaya, dan RKO (30) warga Bandar Mataram.


“Kelima pelaku tertangkap basah saat mengangkut 2,6 ton sawit curian ke dalam truk di areal perkebunan sawit Divisi VII PT GMP pada pukul 22.45 WIB, Selasa (30/7/24),” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat lalu.

BACA JUGA: Gajah Liar Masuk dan Merusak Kebun Sawit Petani di Muratara

Aksi pencurian tersebut terungkap saat Juanda (46), seorang karyawan PT GMP, melihat truk yang mencurigakan terparkir di dalam gang petakan tanaman tebu pada pukul 10 malam. Juanda, yang merasa curiga karena tidak ada aktivitas perusahaan pada jam tersebut, mendekati truk tersebut dan melihat lima orang sedang menaikkan sawit curian ke atas mobil.

“Juanda melihat para pelaku membawa peralatan panen lengkap, termasuk satu buah egrek dan dua buah tojos. Ketika ditanya oleh Juanda, kelima orang tersebut secara terang-terangan mengaku sedang mencuri sawit milik Divisi VII PT GMP,” jelas Kapolsek dilansir InfoSAWIT dari Humas Polri ditulis Senin  (5/8/2024).

Juanda kemudian segera menghubungi satpam perusahaan dan pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, kelima pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

BACA JUGA: Peremajaan Sawi Rakyat Optimis Capai 120 Ribu Ha

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com