InfoSAWIT, PEMATANG SIANTAR – Dalam upaya meningkatkan tata kelola perbenihan kelapa sawit di Indonesia, Ombudsman RI melancarkan inisiatif pengawasan atas Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola oleh Badan Penyedia Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelaksanaan program yang krusial bagi keberlanjutan sektor sawit di tanah air.
Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, menyampaikan hal ini dalam diskusi yang berlangsung di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Unit Marihat, Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Rabu (4/9/2024). Ia menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan atas prakarsa Ombudsman sendiri, mengingat pentingnya tata kelola yang baik dalam semua tahap pengelolaan kelapa sawit, mulai dari hulu hingga hilir.
Program PSR sendiri dirancang untuk memperbarui perkebunan kelapa sawit rakyat dengan varietas yang lebih unggul, sekaligus mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal. Dengan dana yang dihimpun, dikelola, dan disalurkan oleh BPDPKS, program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanpa perlu membuka lahan baru.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Naik di September 2024, BK dan PE CPO Ditetapkan US$ 142 Per ton
“Ombudsman melihat bahwa benih yang menggunakan dana dari BPDPKS merupakan bentuk pelayanan publik. Karena itu, proses pelaksanaannya perlu diawasi secara ketat untuk memastikan kualitas pelayanan tersebut,” ujar Yeka dalam keterangannya diperoleh InfoSAWIT, Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut, Yeka menekankan bahwa petani sawit berhak mendapatkan benih berkualitas sebagai bagian dari program PSR yang sudah diatur oleh pemerintah. Ombudsman RI menilai pentingnya pengawasan dan pencegahan maladministrasi agar hak-hak petani terpenuhi secara maksimal.
Di sisi lain, Zaid Burhan Ibrahim, Direktur Keuangan Umum, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko BPDPKS, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Ombudsman RI. Ia menegaskan bahwa BPDPKS sangat membutuhkan tata kelola yang baik dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak.
BACA JUGA: Menteri Keuangan Lantik Dua Direktur Baru BPDPKS untuk Perkuat Pengelolaan Dana Sawit
“Kami mendukung kajian yang dilakukan oleh Ombudsman RI karena perspektif eksternal sangat dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola yang ada,” ujar Zaid.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan upaya peningkatan tata kelola, diharapkan program PSR dapat berjalan lebih efektif, membawa manfaat besar bagi petani kelapa sawit, dan mendukung keberlanjutan industri sawit di Indonesia. (T2)