InfoSAWIT, LABUHANBATU – Kasus penolakan terhadap operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, terus menjadi perhatian publik. Seorang wanita bernama Gustina Salim Rambe, atau dikenal sebagai Tina Rambe, kini berada di balik jeruji besi karena diduga melawan petugas kepolisian saat aksi penolakan tersebut dan ditahan semenjak 20 Mei 2024, dan Hingga kini belum dibebaskan. Karena Menolak Pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP), Kab. Labuhanbatu. Propinsi Sumatera Utara.
Tina ditahan setelah diduga melakukan perlawanan terhadap aparat dari Polres Labuhanbatu yang turun untuk mengamankan situasi saat demonstrasi berlangsung. Ia kini menunggu proses persidangan atas tuduhan yang menimpanya.
Baru-baru ini, perhatian publik kembali tertuju pada Tina setelah sebuah video yang menyentuh hati beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan momen ketika Tina, yang berada di dalam tahanan, memeluk anak perempuannya yang masih balita dari balik jeruji besi. Momen haru ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @rina.senjaa1 pada Kamis, 5 September 2024.
BACA JUGA: Klarifikasi Bakrie Sumatera Plantations: Perusahan Berhak Mengundurkan diri dari RSPO
Dalam video tersebut, Tina terlihat penuh emosi saat bertemu dengan anaknya. Dengan air mata yang berlinang, ia memeluk erat sang buah hati yang datang memberikan dukungan. Meskipun berada dalam situasi sulit, Tina berusaha menenangkan anaknya dengan mengatakan, “Nanti kita pulang nak ya, jalan-jalan, jangan sedih.”
Momen ini langsung menarik perhatian banyak orang. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang wanita yang memperjuangkan hak lingkungan bisa dijadikan terdakwa karena diduga melawan petugas. Aksi tersebut menjadi simbol perjuangan masyarakat dalam menolak keberadaan pabrik sawit yang dianggap mengancam lingkungan mereka.
Dilansir InfoSAWIT dari Suara.com, Kepolisian setempat, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, mengonfirmasi bahwa kasus Tina sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dan kini menunggu proses persidangan. Namun, Syafrudin enggan memberikan banyak komentar mengenai penangkapan tersebut atau praperadilan yang diajukan oleh pihak Tina.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltara Periode September 2024 Tertinggi Rp 2.598,86 Per Kg, Cek Harganya..
Tina ditangkap bersama tiga mahasiswa dan dua warga lainnya saat melakukan aksi protes pada 20 Mei 2024. Demonstrasi tersebut diikuti oleh seratusan warga Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, yang menolak pengoperasian PKS PT PPSP. Warga menolak pabrik karena lokasinya yang dekat dengan pemukiman dan sekolah, yang dikhawatirkan akan menyebabkan pencemaran lingkungan dan kebisingan.
Aksi protes tersebut berubah menjadi insiden setelah sekelompok warga menghadang truk pengangkut sawit yang hendak memasuki pabrik. Pihak kepolisian kemudian turun tangan karena aksi itu dinilai mengganggu fungsi jalan raya. (T2)
