InfoSAWIT, PALU – PT Rimbunan Alam Semesta (RAS), anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari, tengah disorot terkait dugaan pencaplokan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah. Dugaan ini muncul setelah tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan investigasi, dan diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 79 miliar hanya dari satu komponen kasus.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sofyan, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) oleh PT RAS sejak tahun 2009 tanpa izin. “Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp 79 miliar, dan itu masih dari satu komponen,” ungkap Laode kepada media dikutip InfoSAWIT dari deadline-news.com, Jumat (6/9/2024).
Kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus PT Duta Palma Nusantara, perusahaan milik Surya Darmadi, yang menyeret bosnya ke jeruji besi. Perusahaan tersebut juga terlibat dalam penguasaan lahan perkebunan sawit tanpa izin selama bertahun-tahun, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.
BACA JUGA: Akibat Tolak Pabrik Sawit di Labuhanbatu, Tina Rambe Peluk Anak Dari Balik Jeruji
Dugaan pencaplokan lahan oleh PT RAS terungkap setelah Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di Kantor PT RAS di Desa Era, Morowali Utara, pada Selasa (20/8/2024). Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.
Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 16.30 WITA, tim penyidik berhasil menyita dua kontainer berisi dokumen operasional PT RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk dump truck, excavator, dan kendaraan operasional lainnya.
Penggeledahan ini berlangsung lancar dengan pengawasan dari Babinsa setempat dan disaksikan oleh karyawan PT RAS. Tim penyidik juga menyita barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan.
BACA JUGA: HIP Biodiesel September 2024 Ditetapkan Rp 12.389/liter Cenderung Stagnan
Kasus ini terus didalami oleh pihak kejaksaan untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh PT RAS. (T2)
