Ada Dugaan Pencaplokan Lahan Sawit PTPN oleh Anak Usaha Astra Agro Lestari di Morowali Utara

oleh -10.751 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan investigasi dan menyita aset PT RAS.

InfoSAWIT, PALU – PT Rimbunan Alam Semesta (RAS), anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari, tengah disorot terkait dugaan pencaplokan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah. Dugaan ini muncul setelah tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan investigasi, dan diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 79 miliar hanya dari satu komponen kasus.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sofyan, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) oleh PT RAS sejak tahun 2009 tanpa izin. “Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp 79 miliar, dan itu masih dari satu komponen,” ungkap Laode kepada media  dikutip InfoSAWIT dari deadline-news.com, Jumat (6/9/2024).

Kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus PT Duta Palma Nusantara, perusahaan milik Surya Darmadi, yang menyeret bosnya ke jeruji besi. Perusahaan tersebut juga terlibat dalam penguasaan lahan perkebunan sawit tanpa izin selama bertahun-tahun, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.

BACA JUGA: Akibat Tolak Pabrik Sawit di Labuhanbatu, Tina Rambe Peluk Anak Dari Balik Jeruji

Dugaan pencaplokan lahan oleh PT RAS terungkap setelah Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di Kantor PT RAS di Desa Era, Morowali Utara, pada Selasa (20/8/2024). Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.

Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 16.30 WITA, tim penyidik berhasil menyita dua kontainer berisi dokumen operasional PT RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk dump truck, excavator, dan kendaraan operasional lainnya.

Penggeledahan ini berlangsung lancar dengan pengawasan dari Babinsa setempat dan disaksikan oleh karyawan PT RAS. Tim penyidik juga menyita barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan.

BACA JUGA: HIP Biodiesel September 2024 Ditetapkan Rp 12.389/liter Cenderung Stagnan

Kasus ini terus didalami oleh pihak kejaksaan untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh PT RAS. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com