InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—31 Oktober 2024 adalah sebesar US$ 893,64/MT. Nilai ini meningkat sebesar US$ 54,11 atau 6,45 persen dari periode September 2024 yang tercatat sebesar US$ 839,53/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1330 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1—31 Oktober 2024.
“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 74/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Oktober sebesar US$ 67,0232/MT untuk periode 1—31 Oktober 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (2/10/2024).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun 1,28 Persen Pada Selasa (1/10), Harga CPO di Bursa Malaysia Melonjak
Penetapan BK CPO periode 1—31 Oktober 2024 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 74/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1—31 Oktober 2024 merujuk pada Lampiran Huruf I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Oktober 2024 yaitu sebesar US$ 67,0232/MT.
Sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Agustus—24 September 2024 pada sejumlah rujukan, yaitu bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 857,25/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 930,03/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 1.040,70/MT. Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka dapat ditetapkan HR CPO sebesar US$ 893,64/MT.
“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Di sisi lain, penurunan produksi menjadi akibat dari kemarau yang panjang,” jelas Isy.
BACA JUGA: Bisnis Perkebunan Sawit Dongkrak Tumbuhnya Ekonomi Masyarakat
Sementara itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT. Penetapan merek untuk produk tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1331 Tahun 2024 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. (T2)