InfoSAWIT, PEKANBARU – Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) menyatakan akan melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) ke Kejaksaan Agung terkait dugaan penguasaan lahan secara ilegal dan kerugian negara sebesar Rp 203,5 miliar. PT APSL diduga menguasai lahan seluas 5.783,11 hektare di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
“Selain merugikan negara ratusan miliar, kami menduga PT APSL melanggar prinsip-prinsip sertifikasi ISPO. Buah sawit yang mereka hasilkan berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), yang menjadikannya ilegal. Seharusnya, ISPO menghentikan penerimaan CPO dari perusahaan ini,” ujar Jackson Sihombing, Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), dikutip InfoSAWIT dari Oketimes.com, Senin (21/10/2024).
Jackson mengungkapkan bahwa sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) memiliki tujuh prinsip utama yang harus dipatuhi oleh perusahaan perkebunan, termasuk kepatuhan terhadap peraturan, pengelolaan lingkungan, serta tanggung jawab sosial. Dugaan pelanggaran PT APSL terhadap prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar kuat bagi PETIR untuk melaporkannya ke pihak berwenang.
BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya Sintang Belajar Praktik Perkebunan Berkelanjutan di Sabah
Tidak hanya itu, Jackson juga mempertanyakan izin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terkait pengelolaan lahan seluas 5.783,11 hektare di Desa Putat, Desa Bonai, dan Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darusalam. Menurutnya, izin tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga melanggar hukum.
“Kami menduga telah terjadi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak sah secara hukum. Kami juga mencurigai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH-DR) oleh PT APSL,” tandas Jackson.
BACA JUGA: Catat!! Pentingnya Memperhatikan Curah Hujan di Perkebunan Kelapa Sawit
Selain masalah pajak, PETIR juga menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT APSL. Dugaan ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (T2)