InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau pungutan ekspor (PE), periode November 2024 ditetapkan sebesar US$ 961,97/MT. Nilai ini naik US$ 68,32 atau 7,65 persen dari periode Oktober 2024 yang tercatat sebesar US$ 893,64/MT.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1532 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sementara itu, penetapan BK CPO November 2024 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 124/MT. Sedangkan, penetapan PE CPO merujuk pada lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen yaitu sebesar US$ 72,1475/MT.
BACA JUGA: Dalam 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN Bakal Tertibkan 537 Perusahaan Sawit Tanpa HGU
“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO November 2024 yaitu sebesar US$ 72,1475/MT,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangan resmi dikutip InfoSAWIT, Kamis (31/1/2024).
Isy menerangkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga dalam periode 25 September—24 Oktober 2024 pada bursa CPO Indonesia sebesar US$ 904,60/MT, bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.019,33/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 1.153,64/MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga bursa lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median. Sumber harga terdekat dari median adalah Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$ 961,97/MT.
“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan terutama dari India dan Tiongkok. Namun, produksi global turun akibat kemarau panjang. Selain itu, peningkatan harga minyak mentah dunia dan tarif Bea Keluar Malaysia yang berlaku sejak 1 Oktober 2024 turut mengerek HR CPO,” tambah Isy.
BACA JUGA: Mengerek Produktivitas Sawit dari Spesies Baru Serangga Penyerbuk
Selanjutnya, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 31/MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1533 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. (T2)