InfoSAWIT, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menegaskan komitmen DPR untuk menyusun undang-undang yang mampu menguntungkan seluruh pihak dalam industri kelapa sawit. Kebijakan ini akan mempertimbangkan kepentingan petani mandiri, petani plasma, serta korporasi, yang semuanya berperan penting dalam sektor kelapa sawit sebagai penyumbang devisa nonmigas terbesar bagi negara.
“Pendekatan kita adalah holistik, tidak hanya fokus pada satu pihak,” ungkap Edi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Baleg DPR RI dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). Dalam pertemuan itu, Baleg membahas pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi regulasi agar berdampak nyata di lapangan.
Edi juga menyebutkan pentingnya pembentukan badan khusus yang menangani industri kelapa sawit, mengingat adanya tumpang tindih 37 regulasi dari berbagai kementerian dan lembaga yang menimbulkan kebingungan di lapangan. “Pembentukan badan sawit terpusat akan menjadi langkah penting untuk mengatur dan memfasilitasi seluruh stakeholder di industri ini,” tambah politisi dari Fraksi PAN tersebut dikutip InfoSAWIT dari Parlementaria, Rabu (6/11/2024).
BACA JUGA: BMKG Rekomendasikan Antisipasi Iklim 2025, Optimalisasi Produksi dan Pengelolaan Risiko Bencana
Selain itu, Edi menyinggung perlunya menciptakan sistem PKS (Pabrik Kelapa Sawit) komersial yang dapat diakses oleh petani kecil. Menurutnya, keberadaan PKS komersil tanpa kepemilikan lahan akan memungkinkan petani mandiri dan plasma untuk menjual hasil produksinya dengan harga yang lebih kompetitif, menghindarkan mereka dari ketergantungan harga yang dikendalikan korporasi besar.
Langkah strategis lainnya yang diusulkan Edi adalah meningkatkan daya saing kelapa sawit di pasar ekspor dengan mengatasi mispersepsi di Eropa, di mana kelapa sawit sering dianggap tidak ramah lingkungan. Ia berharap agar kebijakan yang disusun nanti tidak hanya memperhatikan kepentingan dalam negeri tetapi juga dapat mengatasi hambatan ekspor, termasuk di Uni Eropa.
Melalui Prolegnas, Baleg DPR RI akan mengutamakan langkah-langkah tersebut guna memastikan kelapa sawit tetap menjadi komoditas unggulan bagi Indonesia di pasar global, serta menguatkan posisi petani dalam rantai pasokan kelapa sawit secara adil. (T2)