Kepala Tata Usaha PT GAN 2 Ditangkap Diduga Gelapkan Dana Rp 954 Juta

oleh -10784 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Novis Putri/Perkebunan Kelapa Sawit.

InfoSAWIT, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial WM (37), Kepala Tata Usaha PT GAN 2, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap oleh Kepolisian Sektor Sungai Raya atas dugaan penggelapan dana operasional perusahaan sebesar Rp 954 juta.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, mengungkapkan bahwa WM diduga menyalahgunakan dana operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi. “Modusnya adalah membuat nota pembelian fiktif dan mengabaikan pembayaran sejumlah tagihan koperasi,” jelas Hariyanto dalam keterangannya, dikutip InfoSAWIT, Sabtu (16/11/2024).


Kasus ini bermula dari laporan manajemen perusahaan terkait penyimpangan yang terjadi sejak Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Dalam periode tersebut, WM, yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan, menerima sejumlah uang operasional untuk berbagai keperluan bisnis.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 15-21 November 2024 Naik Rp 107,46/Kg

Namun, menurut penyelidikan polisi, WM justru mengalihkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. “Alih-alih menggunakan dana sesuai peruntukannya, tersangka diduga memalsukan dokumen berupa nota pembelian untuk menutupi perbuatannya,” terang AKP Hariyanto.

Selain itu, WM juga mengabaikan pembayaran tagihan koperasi yang menjadi salah satu kewajiban perusahaan. Hasil audit internal perusahaan mencatat kerugian sebesar Rp 954 juta, yang kemudian dijadikan dasar untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Raya.

Penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen berupa bon pembelian, laporan hasil audit internal, serta pengakuan dari tersangka. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, WM ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Sungai Raya.

BACA JUGA: Parlemen Uni Eropa Setujui Penundaan Penerapan UU Deforestasi Setahun Kedepan

“Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara,” kata Hariyanto seperti ditulis Kompas.

Polisi memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh motif dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sementara itu, pihak manajemen PT GAN 2 belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com