InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat perlindungan data pribadi petani sekaligus mendorong transparansi rantai pasok melalui sistem Nasional Dashboard, khususnya dalam konteks industri kelapa sawit. Diah Suradireja, Tenaga Ahli pada Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa dan Sumber Daya Alam, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa sistem ini akan membantu petani mendapatkan pengakuan resmi atas usahanya dan memudahkan akses data bagi eksportir dan mitra internasional.
Diah Suradireja menekankan pentingnya transparansi data dalam mendukung petani dan eksportir agar terintegrasi dengan baik dalam rantai pasok global. Sistem Nasional Dashboard ini akan memungkinkan eksportir menerima “token” dari operator yang dapat digunakan untuk menelusuri rantai pasok dan memastikan kualitas produk. “Dengan adanya Nasional Dashboard, setiap produk yang sampai di Eropa atau pasar lain sudah bisa dilacak dari sumbernya, sehingga memudahkan mitra internasional mengetahui asal-usul dan kualitas produk kita,” jelas Suradireja dalam acara Seminar yang dihadiri InfoSAWIT, akhir Oktober 2024, Jakarta.
Namun, ia juga mengakui adanya tantangan di lapangan, terutama terkait kepercayaan petani dalam menyerahkan data pribadi. Diah Suradireja menjelaskan bahwa petani sering kali merasa ragu, khawatir data seperti kartu identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang mereka serahkan dapat disalahgunakan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian sedang gencar melakukan sosialisasi pentingnya data STDB bagi petani. STDB sendiri memberikan kepastian usaha bagi petani dan menjadi salah satu syarat penting agar mereka dapat diakui dalam rantai pasok ekspor kelapa sawit.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun 0,59 persen Pada Rabu (20/11), Harga CPO di Bursa Malaysia Melemah
“Kementerian Pertanian sudah turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan bahwa STDB adalah hak petani, dan proses pengajuannya juga tidak dipungut biaya. Ini dilakukan agar petani merasa aman menyerahkan datanya kepada pemerintah, karena data tersebut sepenuhnya dijaga,” ujarnya.
Selain itu, Diah Suradireja menyatakan pentingnya peran pihak ketiga sebagai pengumpul data untuk menjamin bahwa data petani tidak disalahgunakan. Pihak ketiga, yang bekerja sama dengan pemerintah, bertindak hanya sebagai intermediary atau perantara yang menyerahkan data ke pemerintah tanpa memiliki akses penuh terhadap data tersebut. “Data yang dikumpulkan diserahkan kepada pemerintah, sehingga petani tetap terlindungi,” tambahnya.
Dengan peningkatan sosialisasi dan transparansi ini, pemerintah berharap dapat memperkuat daya tawar petani di pasar internasional. Pengakuan resmi dari pemerintah melalui STDB tidak hanya memberikan perlindungan bagi petani, namun juga memperkuat posisi mereka dalam rantai pasok.
BACA JUGA: Indonesia Dorong Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29
Upaya ini diharapkan menjadi langkah besar bagi industri sawit nasional dalam memastikan petani mendapatkan hak-hak mereka secara penuh, serta membantu ekspor Indonesia menjadi lebih transparan, berkelanjutan, dan terpercaya di mata dunia. (T2)