InfoSAWIT, JAKARTA – TuK INDONESIA secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1186/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL pada 13 November 2024. Gugatan ini juga mencantumkan PT Astra Agro Lestari (AAL) beserta anak perusahaannya, PT Agro Nusa Abadi (ANA), sebagai turut tergugat.
Gugatan ini muncul lantaran Bank Mandiri, yang dikenal sebagai “Indonesia’s First Movers on Sustainable Banking,” dinilai tidak konsisten dengan komitmen Environmental, Social, and Governance (ESG) yang selama ini dikampanyekan. Bank Mandiri dituding memberikan pembiayaan kepada AAL, yang dinilai mendukung praktik-praktik yang merusak lingkungan, melanggar hak asasi manusia, dan mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena PT ANA sebelumnya telah disorot atas dugaan keterlibatan dalam konflik agraria, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah operasinya. Gugatan yang diajukan TuK INDONESIA bertujuan meminta pertanggungjawaban lembaga keuangan atas pembiayaan yang berpotensi mendukung pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 27 November – 3 Desember 2024 Tertinggi Rp 3.640,21/kg
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, mengajak masyarakat dan pihak berwenang untuk mengawasi kasus ini. “Kami berharap gugatan ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap bank-bank yang mendukung pelanggaran hukum, hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan melalui pembiayaannya,” ujar Linda dalam keterangan resmin dikutip InfoSAWIT, Kamis (28/11/2024).
Sidang perdana pada 25 November 2024 hanya dihadiri oleh pihak penggugat, TuK INDONESIA, dan turut tergugat. Bank Mandiri, sebagai tergugat utama, tidak menghadiri sidang tersebut. Ketidakhadiran ini memunculkan spekulasi mengenai komitmen Bank Mandiri terhadap prinsip keberlanjutan yang sering diklaimnya.
“Absennya Bank Mandiri menunjukkan kurangnya keseriusan mereka dalam mempertahankan prinsip ESG yang mereka kampanyekan,” lanjut Linda. Ia menekankan pentingnya lembaga keuangan bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari setiap pembiayaan yang mereka berikan.
BACA JUGA: Kementerian Lingkungan Hidup Dorong Pemanfaatan Metana di Industri Sawit untuk Dukung Target Iklim
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 2 Desember 2024. Diharapkan semua pihak yang terlibat hadir untuk menyampaikan tanggapan dan sikap terkait gugatan ini. Langkah hukum yang diambil TuK INDONESIA menegaskan bahwa lembaga keuangan tidak dapat hanya mengandalkan klaim keberlanjutan tanpa tindakan nyata yang mendukung keadilan sosial, lingkungan, dan ekonomi.
Gugatan ini menjadi pengingat bahwa janji ESG tanpa implementasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Keberlanjutan sejati harus menjamin kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, baik saat ini maupun di masa depan. (T2)