InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah memperkenalkan regulasi baru tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Aturan ini menggantikan Permentan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018, dengan sejumlah perubahan yang bertujuan meningkatkan kepastian tata kelola pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS).
Dalam regulasi baru ini, perjanjian kerja sama antara pekebun mitra dan PKS menjadi inti dari tata niaga TBS. Pasal 2 menyatakan bahwa PKS wajib membeli TBS dari pekebun mitra berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dalam regulasi yang dilihat InfoSAWIT, Selasa (3/12/2024) tercatat pada pasal 3 mengatur dua kategori pekebun mitra, yakni, Pekebun Plasma, mereka bekerja sama dengan PKS dalam penyediaan benih, pendampingan teknis, penyuluhan, panen, hingga pembelian TBS. Serta, Pekebun Swadaya, dengan kemitraan kerja sama dengan PKS minimal dalam aspek pembelian TBS.
BACA JUGA: Revisi Tata Niaga TBS Sawit, Pemerintah Terbitkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024
Namun, untuk masuk dalam kategori pekebun mitra, pelaku usaha wajib memiliki dokumen penguasaan tanah. Dokumen ini meliputi sertifikat hak milik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, atau dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan agraria dan tata ruang.
Pasal 5 mengatur bahwa perjanjian kerja sama antara pekebun mitra dan PKS harus mencakup, identitas para pihak, hak dan kewajiban, kondisi kebun, seperti tingkat pemeliharaan, komposisi varietas (tenera dan dura), serta hasil uji rendemen CPO dan PK.
“Jangka waktu kerja sama, minimal satu siklus tanam untuk pekebun plasma, dan dua tahun untuk pekebun swadaya, syarat penerimaan buah di PKS dan ketentuan sanksi bagi pelanggaran perjanjian,” demikian catat beleid tersebut.
BACA JUGA: BPDPKS Dukung Strategi Penguatan Pasar Sawit di Forum CPOPC
Aturan baru ini memberikan tantangan sekaligus peluang bagi pekebun swadaya. Dengan kerja sama yang jelas dan berbasis dokumen, pekebun diharapkan dapat meningkatkan kualitas TBS Sawit sekaligus mendapatkan akses yang lebih baik ke PKS. Namun, mereka juga dituntut untuk mematuhi persyaratan administratif, seperti dokumen tanah yang sah.
Sesuai pasal 29, mencatat bahwa saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (T2)