Regulasi Baru Tata Niaga TBS Sawit, Pekebun Sawit Swadaya Wajib Penuhi Syarat

oleh -15529 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Tandan Buah Segar (TBS) Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah memperkenalkan regulasi baru tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Aturan ini menggantikan Permentan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018, dengan sejumlah perubahan yang bertujuan meningkatkan kepastian tata kelola pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS).

Dalam regulasi baru ini, perjanjian kerja sama antara pekebun mitra dan PKS menjadi inti dari tata niaga TBS. Pasal 2 menyatakan bahwa PKS wajib membeli TBS dari pekebun mitra berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.


Dalam regulasi yang dilihat InfoSAWIT, Selasa (3/12/2024) tercatat pada pasal 3 mengatur dua kategori pekebun mitra, yakni, Pekebun Plasma, mereka bekerja sama dengan PKS dalam penyediaan benih, pendampingan teknis, penyuluhan, panen, hingga pembelian TBS. Serta, Pekebun Swadaya, dengan kemitraan kerja sama dengan PKS minimal dalam aspek pembelian TBS.

BACA JUGA: Revisi Tata Niaga TBS Sawit, Pemerintah Terbitkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024

Namun, untuk masuk dalam kategori pekebun mitra, pelaku usaha wajib memiliki dokumen penguasaan tanah. Dokumen ini meliputi sertifikat hak milik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, atau dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan agraria dan tata ruang.

Pasal 5 mengatur bahwa perjanjian kerja sama antara pekebun mitra dan PKS harus mencakup, identitas para pihak, hak dan kewajiban, kondisi kebun, seperti tingkat pemeliharaan, komposisi varietas (tenera dan dura), serta hasil uji rendemen CPO dan PK.

“Jangka waktu kerja sama, minimal satu siklus tanam untuk pekebun plasma, dan dua tahun untuk pekebun swadaya, syarat penerimaan buah di PKS dan ketentuan sanksi bagi pelanggaran perjanjian,” demikian catat beleid tersebut.

BACA JUGA: BPDPKS Dukung Strategi Penguatan Pasar Sawit di Forum CPOPC

Aturan baru ini memberikan tantangan sekaligus peluang bagi pekebun swadaya. Dengan kerja sama yang jelas dan berbasis dokumen, pekebun diharapkan dapat meningkatkan kualitas TBS Sawit sekaligus mendapatkan akses yang lebih baik ke PKS. Namun, mereka juga dituntut untuk mematuhi persyaratan administratif, seperti dokumen tanah yang sah.

Sesuai pasal 29, mencatat bahwa saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri  Pertanian  Nomor  01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang  Pedoman  Penetapan  Harga  Pembelian  Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (T2)

DOWNLOAD Permentan No 13 Tahun 2024

InfoSAWIT

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com