InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi merevisi regulasi tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk pekebun mitra melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra yang diteken Menteri Pertanian pada 20 November 2024. Revisi ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permentan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018.
Dalam pertimbangan regulasi yang dilihat InfoSAWIT, Selasa (3/12/2024), Kementan mencatat bahwa perubahan ini bertujuan untuk, menyesuaikan mekanisme penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit. Lantas, memberikan perlindungan harga yang saling menguntungkan bagi pekebun mitra.
Kemudian mencegah persaingan usaha tidak sehat, serta mendukung keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 0,69 Persen Pada Senin (2/12), Harga CPO di Bursa Malaysia Melemah
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata niaga yang lebih transparan dan berkeadilan bagi pekebun plasma maupun pekebun swadaya, yang menjadi bagian penting dalam rantai pasok industri sawit nasional.
Dalam Bab II Peraturan ini, dijelaskan perjanjian kerja sama antara pekebun mitra dan pabrik kelapa sawit (PKS). Pasal 2 menyebutkan bahwa PKS wajib membeli TBS hasil produksi pekebun mitra berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Pada Pasal 3, pekebun mitra dikategorikan menjadi dua, yakni Pekebun Plasma, yang bekerja sama dengan PKS dalam penyediaan benih, pendampingan teknis, penyuluhan, panen, dan pembelian TBS. Dan Pekebun Swadaya, yang bekerja sama dengan PKS minimal dalam aspek pembelian TBS sawit.
BACA JUGA: BPDPKS Dukung Strategi Penguatan Pasar Sawit di Forum CPOPC
Pekebun mitra yang terlibat dalam perjanjian ini wajib memiliki dokumen penguasaan tanah, yang dapat berupa, sertifikat hak milik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dan dokumen lain sesuai ketentuan peraturan agraria dan tata ruang.
Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekebun mitra, memperkuat hubungan antara PKS dan petani, serta mendorong praktik tata niaga sawit yang berkelanjutan. Permentan Nomor 13 Tahun 2024 juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pengembangan industri sawit yang lebih inklusif dan kompetitif.
Ke depan, implementasi regulasi ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam membangun ekosistem industri kelapa sawit yang lebih tangguh dan berkelanjutan. (T2)