InfoSAWIT, JAKARTA – Kemitraan pada sektor sawit antara pelaku usaha dan petani dianggap menjadi salah satu jalan mulusnya pengembangan sawit dan program Peremajaan Sawit Rakyat. Apalagi kini dana hibah sawit untuk PSR telah menjadi Rp 60 juta per Ha. Hanya saja segudang masalah kemitraan masih saja mencuat yang harus segera dicarikan solusi tepat.
Sebelumya pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko) telah menginformasikan bahwa dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah komitmen untuk meningkatkan dukungan pendanaan PSR sebelumnya dari Rp 30 juta per ha menjadi Rp 60 juta per ha.
Kini upaya itu telah diresmikan melalui Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Nomor Kep-252/Dpks/2024 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dibiayai Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
BACA JUGA: Mengenal Peremajaan Sawit Melalui Teknik Intercropping
Merujuk regulasi tersebut yang dilihat InfoSAWIT, pada pertengahan September 2024 lalu, langkah ini merupakan hasil rapat Komite Pengarah BPDPKS, yang dilaporkan melalui surat dari Staf Ahli Bidang Konektivitas Pengembangan Jasa dan Sumber Daya Alam pada tanggal 29 Juli dan 5 Agustus 2024. Surat tersebut menyampaikan bahwa perubahan dukungan pendanaan untuk program PSR bertujuan mempercepat peremajaan kebun kelapa sawit di Indonesia, terutama bagi petani kecil.
“Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp 60 juta per hektar,” tegas beleid tersebut. Peningkatan ini mulai berlaku pada 1 September 2024, memberikan angin segar bagi program peremajaan kelapa sawit yang sangat penting untuk menjaga produktivitas perkebunan dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ardi Praptono, menyebut peningkatan dana hibah ini sebagai “angin segar” bagi para pekebun sawit.
BACA JUGA: Butuh Peningkatan Kesadaran Konsumen Untuk Serapan Minyak Sawit Berkelanjutan
“Sebelumnya, dana hibah sebesar Rp30 juta hanya mencukupi untuk kebutuhan peremajaan tanaman sampai tahap awal (P0). Dengan penambahan menjadi Rp60 juta per hektar, kami berharap ini dapat mencukupi kebutuhan sampai tahap P3, atau tahap akhir peremajaan,” ujar Ardi dalam sebuah wawancara dengan InfoSAWIT.