Petani Sawit Anggota Koperasi SSB Gugat Realisasi Lahan Kemitraan 1.470 Hektar

oleh -4.687 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. SawitFest 2021/foto: Fitra Yogi/Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit.

InfoSAWIT, KETAPANG – Sejumlah anggota Koperasi Perkebunan Sawit Sejahtera Bersama (Koperasi SSB) di Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ketapang terhadap PT Berkat Nabati Sejahtera (PT BNS) dan pengurus koperasi tersebut. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan ketidaksesuaian realisasi lahan kemitraan sebesar 20% dari total areal yang diusahakan, yaitu 1.470 hektar, yang menurut mereka hanya terealisasi sebesar 603,13 hektar.

Usman Muliyadi, salah satu anggota koperasi, menilai bahwa ketidaksesuaian ini berdampak langsung pada kecilnya pendapatan Sisa Hasil Kebun (SHK) yang diterima para anggota koperasi. “Kami menyerahkan lahan sejak 16 tahun lalu, tetapi hak masyarakat belum juga dipenuhi. Jika kebun 1.470 hektar direalisasikan, SHK yang kami terima seharusnya lebih besar. Kami menggugat agar PT BNS dan koperasi transparan mengenai lokasi dan luas HGU kebun tersebut,” ujar Usman dikutip InfoSAWIT dari thekalimantanpost Kamis (19/12/2024).

Hal senada disampaikan H. Ilmik, yang juga menjadi penggugat dalam perkara ini. “Koperasi seharusnya memperjuangkan hak kami, tetapi mereka diam saja. Karena itu, kami membawa masalah ini ke pengadilan,” tegasnya.

BACA JUGA: Akademisi dan Peneliti Kritik Sistem Informasi Dasbor Nasional, Kurang Transparansi, Rentan Moral Hazard

Kuasa hukum para penggugat, Ivo Elmoswat, menyebut bahwa pendapatan ideal anggota koperasi seharusnya mencapai Rp10 juta per bulan, bukan Rp2 juta hingga Rp3 juta seperti yang terjadi saat ini. “Ini menunjukkan adanya kerugian yang nyata bagi petani,” ujarnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Head PA Legal PT BNS memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban berdasarkan Permentan No. 98 Tahun 2013 dan Permentan No. 18 Tahun 2021, terkait pembangunan kebun kemitraan sebesar 20% dari total areal yang diusahakan.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan telah melaporkan pengelolaan kebun kemitraan dan SHK kepada koperasi secara transparan,” katanya dikutip InfoSAWIT dari wartaketapang, Kamis (19/12/2024). Ia juga memaparkan kondisi geografis, seperti banjir dan bencana alam, menjadi faktor utama tidak terealisasinya target tanam pada sebagian areal.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Anjlok Pada Rabu (18/12), Harga CPO di Bursa Malaysia Masih Lesu

Menurutnya, lahan yang diusahakan mencakup kebun inti seluas 6.300 hektar dan kebun kemitraan seluas 1.470 hektar, dengan rincian 922 hektar sudah matang panen, 349 hektar belum matang, dan 200 hektar terdampak banjir.

“Gugatan ini kami anggap kabur, karena tuntutan luas lahan kemitraan tidak berkorelasi dengan kecilnya SHK yang diterima anggota. Kami akan menyajikan data dan fakta akurat untuk membuktikan langkah perusahaan sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Persidangan pertama terkait gugatan ini telah berlangsung pada Selasa (17/12/2024) di Pengadilan Negeri Ketapang. Semua pihak kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com