InfoSAWIT, JAKARTA – Petani dan pelaku usaha di sektor kelapa sawit mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk badan khusus yang bertugas membenahi tata kelola sawit di Indonesia. Desakan ini mencuat dalam diskusi bertajuk “Kupas Tuntas Tata Kelola Sawit Berkelanjutan” yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Kementerian Pertanian (Kementan), dihadiri InfoSAWIT, di Jakarta, pada Kamis (19/12/2024).
Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, menyatakan bahwa visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan ketahanan energi dapat terwujud melalui pembentukan badan khusus sawit. “Jika Presiden Prabowo sudah menjelaskan bahwa kita perlu ketahanan energi nasional dan pangan, maka segala persoalan ini akan selesai dengan adanya badan khusus yang memiliki wewenang penuh untuk menyelesaikan masalah tata kelola sawit, terutama di sektor hulu,” tegas Sahat.
Sahat juga menyoroti hambatan yang muncul akibat banyaknya kementerian dan lembaga yang mengurus sawit. “Saat ini banyak pandangan yang berbeda-beda antara kementerian, sehingga masalah tata kelola sawit tidak kunjung selesai. Dengan badan khusus, permasalahan ini dapat diatasi secara efektif,” tambahnya.
BACA JUGA: Perkuat Kurikulum Sawit, Tiga Dosen Politeknik Aceh Magang di PT ASN Meulaboh
Ketua Bidang Perkebunan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), R. Azis Hidayat, turut mendukung usulan tersebut. Menurutnya, pembentukan badan khusus sawit telah menjadi kesepakatan tim ahli dari tiga calon presiden pada pemilu sebelumnya. Selain itu, Ombudsman telah mengusulkan pelayanan publik di sektor sawit menjadi lebih fokus dengan mengacu pada studi banding dengan Malaysia’s Palm Oil Board (MPOB).
“Saat ini, ada 37 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengelolaan sawit dengan kebijakan yang berbeda-beda. Hal ini menyulitkan diplomasi dan penyelesaian sengketa, termasuk gugatan di tingkat internasional seperti WTO. Dengan badan khusus, fokus diplomasi dapat lebih tajam,” jelas Azis. Ia juga menyarankan agar Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dikembangkan menjadi badan tersebut karena SDM-nya sudah tersedia.
Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto, menegaskan pentingnya tata kelola sawit yang sesuai regulasi, termasuk sosialisasi kewajiban pelaku usaha sesuai Permentan Nomor 18/2021. Ditjenbun juga menargetkan pengembangan e-STDB (Elektronik Surat Tanda Daftar Budidaya) hingga 250 ribu hektare pada 2025 untuk memenuhi standar ekspor Uni Eropa.
BACA JUGA: Kemendag Tingkatkan Pengawasan Distribusi Minyakita Jelang Natal dan Tahun Baru
“Selain itu, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) juga akan dilanjutkan dengan target 120 ribu hektare pada 2025, mencakup jalur dinas dan kemitraan. Kami berupaya memastikan seluruh program berjalan untuk mendukung keberlanjutan sektor sawit,” pungkas Heru.
Dukungan penuh dari asosiasi dan pelaku usaha menjadi sinyal positif bagi percepatan pembentukan badan khusus sawit, yang diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan tata kelola sawit di Indonesia. (T2)