Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA untuk Tingkatkan Retensi

oleh -2.889 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. InfoSAWIT/ Pelabuhan Ekspor Minyak Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah tengah mempersiapkan revisi aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) guna memperkuat pengelolaan ekonomi nasional. Revisi ini difokuskan pada pengaturan lebih lanjut terhadap DHE dari komoditas unggulan seperti batubara, gas alam, minyak sawit mentah (CPO), pulp and paper, hingga timah.

Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE di dalam negeri selama minimal tiga bulan, dengan nilai sebesar 30% dari total ekspor. Namun, pemerintah berencana memperpanjang jangka waktu penyimpanan dan kemungkinan meningkatkan persentase DHE yang harus diparkir di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa implementasi aturan DHE saat ini telah menunjukkan hasil yang baik, dengan tingkat kepatuhan hampir mencapai 90%. Hingga akhir 2024, total DHE yang masuk ke dalam negeri diperkirakan mencapai US$ 14 miliar.

BACA JUGA: Indonesia Saatnya Daulat Tentukan Harga CPO, Walau Lambat Namun Pasti

“DHE yang 30% implementasinya sudah baik, hampir 90% compliance, dan sampai akhir tahun diperkirakan masuk sekitar US$ 14 miliar. Namun, kita akan intensifkan lagi,” kata Airlangga dikutip InfoSAWIT dari Kontan, Selasa (24/12/2024).

Meski demikian, realisasi ini masih jauh dari target awal pemerintah pada 2023, yakni retensi devisa senilai US$ 40–49 miliar.

Rencana revisi aturan DHE menuai beragam respons, terutama dari industri kelapa sawit. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menyebutkan bahwa peningkatan persentase DHE dapat memengaruhi struktur permodalan perusahaan sawit.

BACA JUGA: Kementan Dorong Tumpang Sisip Padi Gogo di Lahan Sawit untuk Ketahanan Pangan Nasional

“Selama ini modal kerja ditutup dari pinjaman bank. Kalau persentase DHE dinaikkan, pasti akan menambah biaya untuk menutup modal kerja tersebut,” ujar Eddy.

Dampak serupa juga diperkirakan akan dirasakan oleh industri yang mengandalkan bahan baku impor untuk proses produksinya sebelum diekspor kembali. Eddy menambahkan, “Industri dengan bahan baku impor akan lebih berat karena membutuhkan modal kerja tambahan untuk impor.”

Revisi aturan DHE diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, meskipun tantangan tetap besar, terutama dalam mencapai target retensi devisa yang jauh lebih tinggi. Pemerintah berupaya agar kebijakan ini tidak hanya memperkuat cadangan devisa, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi jangka panjang.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumsel Periode II-Desember 2024 Naik Rp 100,19 per Kg

Sementara itu, para pelaku industri berharap pemerintah tetap memperhatikan dampak aturan ini terhadap kelangsungan bisnis dan daya saing komoditas Indonesia di pasar global. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com