InfoSAWIT, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengharapkan kebijakan Pemerintah Indonesia di sektor sawit berpihak kepada Petani Sawit, tidak membebani petani sawit, hal ini disampaikan oleh petani sawit bersamaan dengan rencana pemerintah akan menaikkan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) untuk mendukung kebijakan penerapan mandatori biodiesel B40 awal tahun 2025 mendatang.
Demi target implementasi program Biodiesel B40 yang akan mulai di berlakukan pada pada 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikan pungutan Ekspor (PE) CPO dari 7,5% menjadi 10% berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan RI, dengan tanpa memikirkan dampak pada petani sawit di Indonesia.
Dikutip dari berbagai media, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa peningkatan pungutan ini, akan menjadi sumber pendanaan utama insentif biodiesel, yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BACA JUGA: Prolade Raih Pendanaan US$ 15 Juta, Dorong Pengembangan Minyak Sawit Berkelanjutan di Meksiko
Menurutnya, peningkatan tarif PE akan berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perubahan ini diterbitkan. Namun, Menko Airlangga, belum memberikan detail mengenai tarif baru untuk produk olahan sawit lainnya. Sebagai informasi, acuan tarif PE CPO sekarang, diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2024, dengan tarif 7,5% dari harga referensi Kementerian Perdagangan RI.
Ketua Umum SPKS mengatakan menaikan tarif PE CPO menjadi 10%, bukanlah opsi pilihan terbaik, kenaikan pungutan PE akan sangat merugikan petani sawit, berdasarkan penelusuran SPKS selama ini, setiap beban ekonomi termasuk pajak dan pungutan ekspor, yang dibebankan kepada perdagangan CPO akan diteruskan hingga petani kelapa sawit sebagai mata rantai ekonomi terendah.
“Kami memperkirakan dengan kenaikan tarif PE sebesar 2,5% ini, akan terjadi penurunan harga di TBS petani kelapa sawit berkisar Rp.300 hingga Rp. 500 per kg TBS”, ungkap Ketua Umum SPKS, Sabarudin dalam keterangan resminya diterima InfoSAWIT, Selasa (31/12/2024).
BACA JUGA: Impor Minyak Sawit di Azerbaijan Naik 7,4% dalam 10 Bulan Pertama 2024
Pungutan Ekspor (PE) selama ini dikelola oleh BPDPKS, dengan penggunaan sebesar 90 % untuk subsidi perusahaan-perusahan yang ditugaskan untuk memproduksi biodiesel. Jadi, sebenarnya yang diuntungkan dengan pungutan ekspor itu hanya perusahan-perusahan yang bermain di industri biodiesel, sementara petani sawit di korbankan dengan penurunan harga TBS.
Dengan adanya kenaikan pungutan ekspor CPO dalam jangka pendek, petani akan kesulitan dalam melakukan praktik budidaya terbaik karena tidak mampu untuk membeli pupuk dengan harga yang tinggi sementara harga TBS rendah, dan termasuk perawatan tanaman tidak akan maksimal karena harga yang terus naik.