InfoSAWIT, NUNUKAN – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan terus menggencarkan edukasi kepada pelaku usaha di sektor kelapa sawit terkait kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Langkah ini merupakan upaya mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara menyeluruh.
Kepala KP2KP Nunukan, Muhammad Irfan, menjelaskan bahwa kelapa sawit menjadi salah satu komoditas unggulan di wilayah ini. “Di Nunukan, salah satu komoditas besar adalah sawit. Kita tahu bahwa tandan buah segar juga merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujarnya dikutip InfoSAWIT dari KBRN RRI, Kamis (9/1/2025).
Irfan menegaskan pentingnya peran petani dan pengepul sawit dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Mereka yang telah memenuhi syarat diwajibkan memungut dan menyetor PPN. Oleh karena itu, KP2KP Nunukan mengimbau para pelaku usaha sawit untuk segera mendaftarkan diri agar dapat dikukuhkan sebagai PKP.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Rabu (8/1), Harga CPO di Bursa Malaysia Turun
“Kami mengimbau kepada petani dan pengepul yang sudah wajib memungut PPN untuk segera melaporkan diri guna dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,” tambah Irfan.
Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan, KP2KP Nunukan aktif memberikan penyuluhan melalui berbagai cara, termasuk pertemuan langsung dan sosialisasi berbasis media digital. Pendekatan ini bertujuan memastikan pelaku usaha memahami tanggung jawab perpajakan mereka, khususnya dalam hal PPN.
Langkah edukasi berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor kelapa sawit. Irfan optimistis bahwa upaya ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara dan mendukung pembangunan nasional.
BACA JUGA: Pemerintah Dorong Koperasi Kelola Pabrik Minyak Sawit
Dengan komoditas sawit yang memiliki potensi besar di Nunukan, peran pelaku usaha dalam mematuhi peraturan perpajakan menjadi krusial. KP2KP Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan demi mendorong keberlanjutan ekonomi lokal dan nasional. (T2)