InfoSAWIT, BANYUASIN — Ratusan buruh perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut perusahaan untuk segera mengubah status mereka dari pekerja harian lepas (BHL) menjadi karyawan tetap.
Kepala Desa Tanjung Lago, Nyatu Susantika, yang turut mendampingi aksi tersebut, menyatakan bahwa para buruh juga menuntut kejelasan terkait pesangon bagi karyawan yang diberhentikan tanpa kompensasi. “Kita minta yang dulu BHL naik menjadi karyawan tetap. Selain itu, karyawan yang di-PHK harus mendapatkan tali asih atau kompensasi yang layak, karena sebagian dari mereka sudah bekerja antara 5 hingga 10 tahun,” ungkap Nyatu dilansir InfoSAWIT dari PalTV, Senin (13/1/2025).
Aksi ini mencerminkan rasa frustrasi para buruh terhadap kondisi kerja yang mereka anggap tidak adil. Salah seorang buruh, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa mereka hanya menginginkan hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun. “Kami hanya ingin kepastian dan penghargaan atas kontribusi kami kepada perusahaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Harga CPO Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Pasar Minyak Kedelai dan Permintaan Global
Menanggapi aksi tersebut, Joko, Manager PT Swadaya Indo Palma, mengatakan bahwa perusahaan akan segera membicarakan masalah ini dengan pihak-pihak terkait. “Karena permasalahan ini melibatkan tiga lembaga, kami akan mengajak mereka untuk berkoordinasi dan mencari solusi terbaik,” jelas Joko.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat. Para buruh berharap mediasi dapat segera dilakukan agar tuntutan mereka mendapatkan tanggapan serius dari pihak perusahaan.
BACA JUGA: Pakar IPB: Perluasan Lahan Sawit di Hutan Terdegradasi Bukan Deforestasi
Masyarakat setempat juga memberikan dukungan kepada para buruh dalam perjuangan mereka. Kepala desa menegaskan pentingnya solusi yang adil dan transparan bagi kedua belah pihak. “Kami akan terus mendampingi mereka hingga tercapai kesepakatan yang memberikan keadilan bagi para buruh,” tutup Nyatu. (T2)