InfoSAWIT, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof. Yanto Santoso, menyatakan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas lahan kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai deforestasi jika memanfaatkan hutan negara yang terdegradasi.
“Jika lahan yang digunakan adalah hutan negara yang terdegradasi atau tidak berhutan, maka rencana tersebut tidak masuk dalam kategori deforestasi,” ujar Yanto dikutip dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2025).
Menurut Yanto, syarat utama agar perluasan sawit tidak dianggap deforestasi adalah penerapan sistem penanaman kombinasi. Ia mengusulkan agar 70 persen lahan ditanami kelapa sawit, sementara 30 persen sisanya diisi dengan tanaman hutan asli seperti meranti, ulin, atau kayu hitam.
BACA JUGA: Serapan Karbon Sawit Dianggap Tak Sebanding GRK yang Dihasilkan dari Perluasan Perkebunan Sawit
“Jika sistem ini diterapkan, maka ini justru dapat disebut reforestasi karena hutan yang sebelumnya terdegradasi diubah menjadi area yang ditumbuhi tanaman sawit dan tanaman hutan,” jelasnya.
Yanto juga menegaskan pentingnya menghindari monokultur untuk mengurangi risiko gangguan ekologi. Sistem penanaman kombinasi dianggap lebih berkelanjutan dan mampu mendukung keseimbangan lingkungan.
Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 31,8 juta hektare hutan yang tidak berhutan atau terdegradasi. Menurut Yanto, lahan-lahan ini sering menjadi sumber masalah seperti kebakaran hutan karena tidak terkelola dengan baik.
BACA JUGA: Kementan Terbitkan Panduan Fasilitasi Kebun Masyarakat oleh Perusahaan Perkebunan Sawit
“Sering kali kebakaran bermula dari hutan yang dibiarkan telantar. Mengelola hutan tersebut untuk sawit dapat menjadi solusi yang lebih aman dan produktif,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Yanto juga menjelaskan perbedaan definisi deforestasi berdasarkan standar internasional dan Indonesia. Secara internasional, deforestasi adalah perubahan areal berhutan menjadi tidak berhutan, tanpa memandang kepemilikannya. Sementara di Indonesia, deforestasi didefinisikan sebagai perubahan fungsi kawasan hutan menjadi area non-kehutanan, seperti untuk industri, kebun, atau sawah.
Mengacu pada definisi tersebut, Yanto menilai bahwa rencana Presiden Prabowo belum tentu masuk kategori deforestasi, terutama jika menggunakan hutan terdegradasi dan tetap menjaga komposisi tanaman hutan.
BACA JUGA: Guru Besar UGM Tawarkan 2 Solusi Dalam Perluasan Perkebunan Kelapa Sawit
Untuk mengurangi tudingan miring terhadap rencana ini, Yanto mengimbau pemerintah agar memberikan penjelasan yang transparan dan rinci. “Penjelasan yang terbuka sangat penting agar masyarakat memahami bahwa penambahan lahan sawit tidak selalu berarti deforestasi, terutama jika dilakukan dengan pendekatan yang memperhatikan keberlanjutan,” pungkasnya. (T2)