Pakar IPB: Perluasan Lahan Sawit di Hutan Terdegradasi Bukan Deforestasi

oleh -11128 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Raisan Al Farisi / Ilustrasi kebun sawit dan kawasan hutan.

InfoSAWIT, JAKARTA Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof. Yanto Santoso, menyatakan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas lahan kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai deforestasi jika memanfaatkan hutan negara yang terdegradasi.

“Jika lahan yang digunakan adalah hutan negara yang terdegradasi atau tidak berhutan, maka rencana tersebut tidak masuk dalam kategori deforestasi,” ujar Yanto dikutip dalam keterangan resmi, Senin  (13/1/2025).


Menurut Yanto, syarat utama agar perluasan sawit tidak dianggap deforestasi adalah penerapan sistem penanaman kombinasi. Ia mengusulkan agar 70 persen lahan ditanami kelapa sawit, sementara 30 persen sisanya diisi dengan tanaman hutan asli seperti meranti, ulin, atau kayu hitam.

BACA JUGA: Serapan Karbon Sawit Dianggap Tak Sebanding GRK yang Dihasilkan dari Perluasan Perkebunan Sawit

“Jika sistem ini diterapkan, maka ini justru dapat disebut reforestasi karena hutan yang sebelumnya terdegradasi diubah menjadi area yang ditumbuhi tanaman sawit dan tanaman hutan,” jelasnya.

Yanto juga menegaskan pentingnya menghindari monokultur untuk mengurangi risiko gangguan ekologi. Sistem penanaman kombinasi dianggap lebih berkelanjutan dan mampu mendukung keseimbangan lingkungan.

Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 31,8 juta hektare hutan yang tidak berhutan atau terdegradasi. Menurut Yanto, lahan-lahan ini sering menjadi sumber masalah seperti kebakaran hutan karena tidak terkelola dengan baik.

BACA JUGA: Kementan Terbitkan Panduan Fasilitasi Kebun Masyarakat oleh Perusahaan Perkebunan Sawit

“Sering kali kebakaran bermula dari hutan yang dibiarkan telantar. Mengelola hutan tersebut untuk sawit dapat menjadi solusi yang lebih aman dan produktif,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Yanto juga menjelaskan perbedaan definisi deforestasi berdasarkan standar internasional dan Indonesia. Secara internasional, deforestasi adalah perubahan areal berhutan menjadi tidak berhutan, tanpa memandang kepemilikannya. Sementara di Indonesia, deforestasi didefinisikan sebagai perubahan fungsi kawasan hutan menjadi area non-kehutanan, seperti untuk industri, kebun, atau sawah.

Mengacu pada definisi tersebut, Yanto menilai bahwa rencana Presiden Prabowo belum tentu masuk kategori deforestasi, terutama jika menggunakan hutan terdegradasi dan tetap menjaga komposisi tanaman hutan.

BACA JUGA: Guru Besar UGM Tawarkan 2 Solusi Dalam Perluasan Perkebunan Kelapa Sawit

Untuk mengurangi tudingan miring terhadap rencana ini, Yanto mengimbau pemerintah agar memberikan penjelasan yang transparan dan rinci. “Penjelasan yang terbuka sangat penting agar masyarakat memahami bahwa penambahan lahan sawit tidak selalu berarti deforestasi, terutama jika dilakukan dengan pendekatan yang memperhatikan keberlanjutan,” pungkasnya. (T2)

InfoSAWIT

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com