InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 tentang Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) melalui Kegiatan Usaha Produktif. Kebijakan ini mempertegas kewajiban perusahaan perkebunan untuk mendukung masyarakat sekitar melalui pengembangan kebun atau bentuk usaha produktif lainnya.
Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20% dari total luas perizinan usahanya. Ketentuan ini sebelumnya juga ditegaskan dalam Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 dan Surat Edaran Dirjen Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023.
Namun, pelaksanaan kewajiban ini kerap terhambat oleh terbatasnya lahan yang tersedia di sekitar lokasi perkebunan. Oleh karena itu, kebijakan baru memberikan solusi dengan memperbolehkan perusahaan melaksanakan kewajiban tersebut melalui bentuk kemitraan lain, seperti kegiatan usaha produktif.
BACA JUGA: Optimis Minyak Sawit Indonesia Bisa Capai 100 Juta Ton, Dukung Biodiesel B40
Dalam surat edaran ini, perusahaan diberi fleksibilitas untuk bekerja sama dengan masyarakat dalam kegiatan budidaya komoditas perkebunan atau komoditas lain, termasuk padi, sesuai dengan program pemerintah untuk mencapai swasembada pangan. Bentuk kegiatan kemitraan meliputi, penyediaan benih, penanaman dan pemeliharaan tanaman, penyediaan pupuk dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT), penyediaan tenaga kerja, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana.
Surat edaran ini juga menjadi panduan bagi gubernur, bupati, dan wali kota dalam membina serta mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban FPKMS. Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, yang menandatangani surat edaran pada 8 Januari 2025, menegaskan pentingnya pelaksanaan FPKMS melalui kegiatan usaha produktif untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan kewajiban perusahaan perkebunan dalam melaksanakan FPKMS, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan usaha produktif,” demikian kutipan surat edaran tersebut dilihat InfoSAWIT, Jumat (10/1/2025).
BACA JUGA: Tren Ekspor POME Lampui Volume Ekspor CPO, Aturan Ketat Diberlakukan
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kendala lahan yang dihadapi perusahaan, sekaligus mendukung pemerataan ekonomi di wilayah perkebunan. Dengan adanya kolaborasi melalui kemitraan produktif, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan perkebunan di daerah mereka.
Kebijakan baru ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan aspek keberlanjutan, keadilan, dan pemberdayaan masyarakat dalam tata kelola perkebunan di Indonesia. (T2)