Kementan Terbitkan Panduan Fasilitasi Kebun Masyarakat oleh Perusahaan Perkebunan Sawit

oleh -21365 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 tentang Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) melalui Kegiatan Usaha Produktif. Kebijakan ini mempertegas kewajiban perusahaan perkebunan untuk mendukung masyarakat sekitar melalui pengembangan kebun atau bentuk usaha produktif lainnya.

Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20% dari total luas perizinan usahanya. Ketentuan ini sebelumnya juga ditegaskan dalam Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 dan Surat Edaran Dirjen Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023.


Namun, pelaksanaan kewajiban ini kerap terhambat oleh terbatasnya lahan yang tersedia di sekitar lokasi perkebunan. Oleh karena itu, kebijakan baru memberikan solusi dengan memperbolehkan perusahaan melaksanakan kewajiban tersebut melalui bentuk kemitraan lain, seperti kegiatan usaha produktif.

BACA JUGA: Optimis Minyak Sawit Indonesia Bisa Capai 100 Juta Ton, Dukung Biodiesel B40

Dalam surat edaran ini, perusahaan diberi fleksibilitas untuk bekerja sama dengan masyarakat dalam kegiatan budidaya komoditas perkebunan atau komoditas lain, termasuk padi, sesuai dengan program pemerintah untuk mencapai swasembada pangan. Bentuk kegiatan kemitraan meliputi, penyediaan benih, penanaman dan pemeliharaan tanaman, penyediaan pupuk dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT),  penyediaan tenaga kerja, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana.

Surat edaran ini juga menjadi panduan bagi gubernur, bupati, dan wali kota dalam membina serta mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban FPKMS. Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, yang menandatangani surat edaran pada 8 Januari 2025, menegaskan pentingnya pelaksanaan FPKMS melalui kegiatan usaha produktif untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan kewajiban perusahaan perkebunan dalam melaksanakan FPKMS, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan usaha produktif,” demikian kutipan surat edaran tersebut dilihat InfoSAWIT, Jumat (10/1/2025).

BACA JUGA: Tren Ekspor POME Lampui Volume Ekspor CPO, Aturan Ketat Diberlakukan

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kendala lahan yang dihadapi perusahaan, sekaligus mendukung pemerataan ekonomi di wilayah perkebunan. Dengan adanya kolaborasi melalui kemitraan produktif, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan perkebunan di daerah mereka.

Kebijakan baru ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan aspek keberlanjutan, keadilan, dan pemberdayaan masyarakat dalam tata kelola perkebunan di Indonesia. (T2)

Download Surat Edaran Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025

InfoSAWIT

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com