InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan pentingnya penertiban kawasan hutan yang kerap dilanggar oleh pengusaha kelapa sawit. Pelanggaran ini dinilai mengganggu kedaulatan ekonomi Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Sjafrie dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI, dipantau InfoSAWIT, Kamis (6/2/2025).
“Banyak pelanggaran di kawasan hutan oleh pengusaha sawit yang perlu dicermati. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap kedaulatan ekonomi nasional,” ujar Sjafrie.
Sjafrie menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menertibkan kawasan hutan, dengan menteri pertahanan sebagai ketua pengarah Satuan Tugas (Satgas) penanganan masalah ini. “Satgas ini bersifat kebijakan, bukan operasional. Tugasnya adalah merumuskan solusi strategis, bukan tindakan lapangan seperti masa lalu,” tegasnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode II-Januari 2025 Anjlok Rp 111,71/Kg Cek Harganya..
Ia menekankan bahwa Satgas tidak akan berfungsi sebagai “organisasi merah-merah” atau lembaga operasional militer, melainkan fokus pada koordinasi kebijakan antarinstansi berwenang. “Tidak perlu ada kekhawatiran akan misinterpretasi. Satgas ini murni bertujuan memastikan kepatuhan hukum dan mengatasi masalah struktural,” tambah Sjafrie.
Menhan menegaskan bahwa penanganan pelanggaran di kawasan hutan tidak akan diselesaikan melalui seminar atau Focus Group Discussion (FGD), melainkan dengan tindakan nyata. “Kita tidak perlu banyak berdiskusi. Yang dibutuhkan adalah solusi konkret yang langsung diimplementasikan oleh institusi berwenang,” ujarnya.
Sjafrie juga menyinggung kompleksitas masalah yang melibatkan sektor strategis seperti energi dan pangan. “Pelanggaran di kawasan hutan sering terkait dengan kepentingan industri besar, termasuk sawit. Ini harus diatur agar tidak merugikan kepentingan nasional,” katanya.
BACA JUGA: ICOPE 2025 Kembali Digelar di Bali: Fokus pada Transformasi Sawit Ramah Iklim
Anggota Komisi I DPR RI mendukung langkah Kementerian Pertahanan dalam mengawal penertiban kawasan hutan. Mereka meminta agar Satgas segera merumuskan langkah teknis yang melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria, serta pemerintah daerah.
“Penegakan hukum di kawasan hutan harus menjadi prioritas. Jangan sampai pelanggaran oleh korporasi sawit menggerus kedaulatan ekonomi kita,” kata salah satu anggota Komisi I DPR RI.
Pelanggaran kawasan hutan oleh perusahaan sawit tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan internasional terhadap komitmen Indonesia dalam praktik berkelanjutan. Hal ini dapat berdampak pada ekspor produk sawit, yang menyumbang devisa signifikan bagi negara.
BACA JUGA: Batik Ramah Lingkungan Berbasis Minyak Sawit Berkelanjutan Diluncurkan di INACRAFT 2025
Sjafrie menegaskan bahwa penertiban ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kedaulatan ekonomi sekaligus memastikan industri sawit beroperasi secara legal dan bertanggung jawab. “Kita harus tegas. Kedaulatan ekonomi hanya bisa diraih jika sumber daya alam dikelola dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Kementerian Pertahanan menunjukkan peran strategisnya tidak hanya dalam menjaga keamanan negara, tetapi juga dalam mengawal kepentingan ekonomi nasional. (T2)