InfoSAWIT, LHOKSEUMAWE – Sebanyak 460 anggota SPKS Aceh, dari 770 petani kelapa sawit dan pekerja rentan di Kabupaten Aceh Utara menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan dalam sebuah acara penyerahan simbolis yang berlangsung di Lhokseumawe pada Rabu, 26 Februari 2025. Acara ini diselenggarakan oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Utara dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor perkebunan.
Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Aceh, Abubakar AR, turut hadir dalam acara tersebut, bersama dengan Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara, Lilis Indriansyah, yang mewakili Bupati Aceh Utara. Selain itu, empat kelompok tani dan satu koperasi perkebunan, yaitu Koperasi Berkat Bunga Damai dari Desa Cot Girek, juga hadir sebagai perwakilan petani.
Dalam sambutannya, Lilis Indriansyah menekankan pentingnya kepemilikan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi petani sawit dan pekerja rentan. Menurutnya, kartu ini memberikan perlindungan bagi petani jika mengalami kecelakaan saat bekerja di kebun. Selain itu, program ini juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris petani yang meninggal dunia, serta jaminan pendidikan bagi dua anaknya, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga perguruan tinggi.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 26 Februari – 4 Maret 2025 Naik Rp 61,94/Kg
“Dengan adanya kartu BPJS ini, kita memastikan bahwa petani sawit di Aceh Utara memiliki perlindungan yang layak saat bekerja di lapangan. Jika terjadi risiko kecelakaan atau hal lain yang tidak diinginkan, mereka dan keluarganya tetap mendapatkan jaminan,” ujar Lilis dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Kamis (27/2/2025).
Program bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2024 dan berlaku selama satu tahun, hingga September 2025. Bantuan ini mencakup petani dan pekerja rentan yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
Ketua SPKS Aceh, Abubakar AR, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Disbunnak Aceh Utara. “Ini adalah kerja nyata yang kami lihat, kegiatan ini semuanya di bawah komando Disbunnak. Kami di SPKS ikut membantu memberi data petani dan kelompok tani lainnya,” katanya.
BACA JUGA: Eks Kadis Pertanian Pasangkayu Didakwa Korupsi Peremajaan Sawit Rugikan Negara Rp 8,6 Miliar
Abubakar juga berharap kuota BPJS di tahun selanjutnya bisa lebih banyak. “Jika bisa, semua bantuan DBH Sawit tahun 2025 dialokasikan untuk bantuan BPJS kepada petani kelapa sawit swadaya seratus persen. Ini harapan kami. SPKS juga akan selalu siap berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk kemajuan dan kemakmuran petani sawit di Aceh Utara,” tandas Abubakar.
Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan kesejahteraan petani sawit di Aceh Utara dapat meningkat dan memberikan rasa aman bagi mereka dalam menjalankan aktivitas perkebunan. (T2)