InfoSAWIT, PASANGKAYU – Eks Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Pasangkayu, Nazlah, menjalani sidang dakwaan terkait dugaan korupsi program peremajaan kelapa sawit tahun 2018. Sidang yang digelar pada Rabu, mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp 8,6 miliar.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa Nazlah, saat menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Perkebunan Pasangkayu pada 2017-2018, juga bertindak sebagai Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit. Penunjukan ini tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor 840 Tahun 2018 yang dikeluarkan pada 11 Mei 2018.
Dilansir InfoSAWIT dari Tribunnews Sulbar, Kamis (27/2/2025), tidak hanya itu, Nazlah juga menjabat sebagai Ketua Tim Verifikasi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Nomor 847 Tahun 2018 yang terbit pada 14 Mei 2018. Dalam perannya tersebut, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua orang lainnya, yakni Asbir dan Sahabuddin, yang menjalani persidangan terpisah.
BACA JUGA: Menghadapi Perubahan Cepat, PTPN III Ajak Pemimpin Beradaptasi dan Bergerak Maju
JPU mengungkap bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bersama Asbir dan Sahabuddin telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8.625.292.500. Dugaan korupsi ini mencakup penyalahgunaan anggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit untuk para pekebun di Pasangkayu.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengacu pada pertimbangan Hakim dalam dua putusan Mahkamah Agung sebelumnya, yakni Perkara Nomor 4122 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Oktober 2023 dan Perkara Nomor 5162 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 10 November 2023.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Hendy Nurcahyo Saputro, dengan dua hakim anggota, Syamsuardi dan I Gede Subagyo. Sebanyak delapan JPU hadir dalam persidangan untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
BACA JUGA: Polemik Pengelolaan Gambut: Indikasi Keterlibatan Banyak Pihak dalam Drainase Lahan
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat program peremajaan kelapa sawit seharusnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat, bukan justru menjadi ladang korupsi yang merugikan negara dan petani. (T2)