Eks Kadis Pertanian Pasangkayu Didakwa Korupsi Peremajaan Sawit Rugikan Negara Rp 8,6 Miliar

oleh -7524 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi peremajaan sawit rakyat.

InfoSAWIT, PASANGKAYU – Eks Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Pasangkayu, Nazlah, menjalani sidang dakwaan terkait dugaan korupsi program peremajaan kelapa sawit tahun 2018. Sidang yang digelar pada Rabu, mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp 8,6 miliar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa Nazlah, saat menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Perkebunan Pasangkayu pada 2017-2018, juga bertindak sebagai Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit. Penunjukan ini tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor 840 Tahun 2018 yang dikeluarkan pada 11 Mei 2018.


Dilansir InfoSAWIT dari Tribunnews Sulbar, Kamis (27/2/2025), tidak hanya itu, Nazlah juga menjabat sebagai Ketua Tim Verifikasi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Nomor 847 Tahun 2018 yang terbit pada 14 Mei 2018. Dalam perannya tersebut, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua orang lainnya, yakni Asbir dan Sahabuddin, yang menjalani persidangan terpisah.

BACA JUGA: Menghadapi Perubahan Cepat, PTPN III Ajak Pemimpin Beradaptasi dan Bergerak Maju

JPU mengungkap bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bersama Asbir dan Sahabuddin telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8.625.292.500. Dugaan korupsi ini mencakup penyalahgunaan anggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit untuk para pekebun di Pasangkayu.

Dalam dakwaan, jaksa juga mengacu pada pertimbangan Hakim dalam dua putusan Mahkamah Agung sebelumnya, yakni Perkara Nomor 4122 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Oktober 2023 dan Perkara Nomor 5162 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 10 November 2023.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Hendy Nurcahyo Saputro, dengan dua hakim anggota, Syamsuardi dan I Gede Subagyo. Sebanyak delapan JPU hadir dalam persidangan untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

BACA JUGA: Polemik Pengelolaan Gambut: Indikasi Keterlibatan Banyak Pihak dalam Drainase Lahan

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat program peremajaan kelapa sawit seharusnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat, bukan justru menjadi ladang korupsi yang merugikan negara dan petani. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com