InfoSAWIT, PONTIANAK – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat mediasi dan konsultasi terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang membahas tata niaga serta retribusi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Transit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat pada Selasa lalu, dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah. Ia menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan mediasi dan konsultasi yang diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sekadau. Dua Raperda yang dibahas meliputi Tata Niaga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Masyarakat dan Retribusi Jual Beli TBS Kelapa Sawit Pekebun oleh Lembaga Pekebun dengan Loading Ramp.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi langkah DPRD Sekadau dalam menggandeng Kanwil Kementerian Hukum untuk menyusun regulasi yang lebih baik. Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi sebelum dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun Lagi Pada Kamis (27/2), Harga CPO di Bursa Malaysia Anjlok
Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sekadau, Bernadus Mochtar, menjelaskan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk mendorong dua Raperda agar dapat segera diterapkan demi kepentingan masyarakat, mengingat mayoritas warga Sekadau bergantung pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Dalam diskusi tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Ahli Madya, Dini Nursilawati, memaparkan hasil kajian Tim Pokja 1 tentang penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). “Perlunya keterlibatan pemerintah daerah dalam penarikan retribusi dan menjelaskan bahwa mekanisme retribusi jual beli TBS kelapa sawit oleh lembaga pekebun dengan loading ramp masih perlu dasar hukum yang lebih kuat,” katanya dilansir InfoSAWIT dari laman resmi Kemenkum Kalbar, Jumat (28/2/2025).
Ia juga menekankan perlunya dukungan fatwa hukum agar potensi ekonomi kelapa sawit di Sekadau dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sekitar 60-70% petani di Sekadau menggantungkan hidup pada kelapa sawit, regulasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 28 Februari – 6 Maret 2025 Naik Rp 78,16 per Kg
Pada akhir rapat, disepakati bahwa akan dilakukan kajian lebih mendalam terkait mekanisme retribusi jual beli TBS kelapa sawit. Konsultasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan juga akan dilakukan untuk memperoleh arahan lebih lanjut. DPRD Kabupaten Sekadau berharap bahwa regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dan mendorong peningkatan PAD melalui sektor perkebunan kelapa sawit. (T2)