Sengketa Lahan Sawit KOPPSA-M vs. PTPN IV Memanas, Eks Ketua Koperasi Dilaporkan ke Polda Riau

oleh -2563 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Sengketa Lahan Sawit KOPPSA-M vs. PTPN IV Memanas, Eks Ketua Koperasi Dilaporkan ke Polda Riau.

InfoSAWIT, PEKANBARU – Konflik pengelolaan lahan kelapa sawit antara Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan PTPN IV Regional III memasuki babak baru. Kuasa hukum KOPPSA-M, Herry Supriyadi dari Kantor Hukum Armilis Ramaini, melaporkan mantan Ketua KOPPSA-M periode 2013-2016, MT, ke Polda Riau pada 19 Februari 2025 atas dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan koperasi.

Kasus ini menarik perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan hak pengelolaan lahan, tetapi juga dugaan manipulasi dokumen yang berdampak pada ekonomi masyarakat anggota koperasi.

 

Sejarah Panjang Sengketa

Sengketa ini berakar dari perjanjian Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) yang ditandatangani antara PTPN V (kini PTPN IV Regional III) dan KOPPSA-M pada 2002. Skema ini melibatkan investasi Rp79 miliar, terdiri dari Rp41 miliar dana pembangunan kebun dari PTPN serta pinjaman Rp38 miliar dari Bank Agro.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Februari 2025 Naik Rp 44,34 per Kg

Namun, setelah lebih dari 25 tahun, hanya sekitar 800 hektare dari total 1.650 hektare lahan yang berhasil dikembangkan. Masalah semakin rumit dengan adanya banjir di sekitar 100 hektare lahan, yang diduga akibat buruknya perencanaan aliran air oleh PTPN.

Seorang pakar agronomi mengungkapkan bahwa dana pembangunan kebun jauh melebihi angka ideal. “Dengan hitungan keekonomian 1999/2000, pembangunan kebun sawit 1.650 hektare seharusnya maksimal Rp25 miliar, tetapi sudah dialokasikan Rp79 miliar dan tetap tidak berkembang sesuai rencana,” ujarnya dikutip InfoSAWIT dari goriau.com, Selasa (4/3/2025).

 

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Persoalan semakin pelik ketika muncul dugaan bahwa MT, saat menjabat sebagai Ketua KOPPSA-M, memalsukan Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa pada 9 Februari 2013 dengan menambahkan klausul yang tidak pernah disepakati. Klausul ini kemudian digunakan untuk menandatangani perjanjian baru dengan PTPN pada 15 April 2013 dan perjanjian kredit investasi dengan Bank Mandiri Cabang Palembang senilai Rp83 miliar pada 28 Mei 2013. Kredit ini dijamin dengan 622 sertifikat tanah anggota koperasi.

BACA JUGA: Disbun Kalteng Perkuat Pengawasan Benih Kelapa Sawit Unggul

Kuasa hukum KOPPSA-M menegaskan bahwa pemalsuan ini terbongkar saat dokumen digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. “MT memasukkan keterangan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar koperasi. Itu jelas tidak sah,” ujar Herry Supriyadi.

Selain itu, muncul dugaan bahwa dana pinjaman dari Bank Mandiri tidak masuk ke rekening koperasi, melainkan langsung ke rekening PTPN. Akibatnya, utang pokok dan bunga membengkak menjadi sekitar Rp140 miliar, membebani koperasi dan anggotanya.

Dalam sidang gugatan wanprestasi antara PTPN IV dan KOPPSA-M di Pengadilan Negeri Bangkinang pada 25 Februari 2025, ahli hukum perdata Dr. Ermanto Fahamsyah menegaskan bahwa tanah tanpa Hak Tanggungan tidak dapat dijadikan jaminan utang. Dengan demikian, klaim PTPN atas 622 sertifikat tanah masyarakat dianggap tidak sah.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Senin (3/3), Harga CPO di Bursa Malaysia Merosot

Ermanto juga mengingatkan bahwa pengurus koperasi yang bertindak melawan hukum dapat dituntut secara pribadi. “Kesalahan oknum pengurus tidak boleh merugikan koperasi dan anggotanya,” ujarnya dalam sidang.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Pangkalan Baru yang terdampak langsung. Mereka berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai petani kecil yang jadi korban,” kata ND, seorang tokoh adat setempat.

Dengan sengketa yang masih berlanjut, semua pihak kini menantikan langkah Mahkamah Agung dalam mengawasi jalannya perkara ini. Keputusan yang diambil nantinya tidak hanya akan menentukan nasib koperasi dan anggotanya, tetapi juga menjadi preseden penting dalam pengelolaan lahan oleh BUMN di Indonesia. (T2)

 

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com