InfoSAWIT, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Mantan Gubernur Bengkulu dan mantan Bupati Musi Rawas, RM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan perkebunan sawit secara ilegal. Empat tersangka lainnya turut ditetapkan dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dilansir InfoSAWIT dari KBRN RRI, Rabu (5/3/2025).
RM diduga terlibat dalam penerbitan izin yang melanggar hukum, sehingga lahan negara seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, beralih menjadi perkebunan sawit PT DAM. Lahan tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak bisa dialihkan secara bebas.
BACA JUGA: Hutan Adat Rimba Kobar Seluas 268 Ha, Komitmen Petani Sawit Jaga Lingkungan di Sekadau
Selain RM, Kejati Sumsel juga menetapkan ES, Direktur PT DAM tahun 2010; SAI, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas; AM, mantan Sekretaris BPMPTP; serta BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam penyidikan, Kejati telah menyita lahan sawit yang terkait dengan perkara ini, sejumlah dokumen, serta uang Rp61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM. Hingga saat ini, sekitar 60 saksi telah diperiksa guna mengungkap lebih jauh alur dugaan korupsi yang terjadi.
“Penyidikan masih terus berlanjut dan kami akan mendalami keterlibatan pihak lain,” tegas Vanny.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Maret 2025 Turun, BK dan PE CPO Dikenakan US$ 195,58 per ton
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut pihak-pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (T2)