InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengawasi distribusi produk MINYAKITA di tengah masyarakat. Sidak kali ini dilakukan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, guna memastikan kesesuaian isi kemasan serta rantai distribusi pasokan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyatakan bahwa hasil pengawasan menunjukkan produk MINYAKITA yang dikemas oleh pelaku usaha telah memenuhi ketentuan dan masih dalam batas toleransi pengukuran.
Moga mengungkapkan adanya indikasi bahwa beberapa pelaku usaha menjual MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) serta mengurangi volume isi. Dengan cara ini, harga minyak goreng non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA. Bareskrim Polri telah menyita barang bukti terkait temuan ini.
BACA JUGA: Kongo Resmi Jadi Anggota Penuh CPOPC, Perkuat Posisi Sawit di Kancah Global
“Bagi pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Moga dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Kamis (13/3/2025).
Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus melakukan pengawasan ke berbagai daerah untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. Selain menegakkan aturan terkait kesesuaian isi kemasan, pengawasan juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok MINYAKITA, terutama menjelang Lebaran.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan dinas perdagangan daerah untuk menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 12-18 Maret 2025 Naik Rp 73,07 per Kg
“Kami telah melakukan pengecekan langsung terhadap kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter. Hasilnya menunjukkan bahwa takaran masih sesuai dengan batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami akan terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memastikan ukuran sesuai dengan yang tertera di kemasan,” ujar Helfi.
Langkah ini diambil untuk melindungi hak konsumen dan memastikan perdagangan yang adil serta transparan bagi masyarakat luas. (T2)