InfoSAWIT, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menaruh perhatian serius terhadap aktivitas distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit di wilayahnya. Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan untuk melakukan survei lapangan guna memastikan dampaknya terhadap lingkungan dan tata ruang.
Menurut Bupati Dian, penanaman kelapa sawit di Kuningan harus dikaji secara menyeluruh agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem, kelestarian lingkungan, serta ketahanan pangan. “Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi guna memastikan kelestarian lingkungan serta pemanfaatan lahan yang sesuai dengan potensi daerah,” ujarnya dikuktip InfoSAWIT dari laman resmi Pemkab Kuningan, Jumat (14/3/2025).
Hasil survei yang dilakukan Diskatan bersama Sat Pol PP menemukan bahwa lokasi distribusi dan penanaman bibit kelapa sawit berada di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin. Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, mengungkapkan bahwa area yang digunakan untuk penanaman berada di Blok Ciambal dengan luas sekitar 24 hektare.
BACA JUGA: Harga CPO Melambung Membuat India, China, dan Eropa Beralih ke Minyak Nabati Lain
“Saat ini sudah mulai dilakukan penanaman dengan jarak sekitar 140 pohon per hektare. Total bibit yang ditanam diperkirakan mencapai 3.000 pohon,” jelas Wahyu saat meninjau lokasi.
Sebagai langkah awal, Sat Pol PP telah memasang plang peringatan yang menyatakan bahwa area tersebut dalam pengawasan. Plang tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pemasangan plang ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Kuningan akan terus mengawasi dan menindaklanjuti kegiatan penanaman kelapa sawit guna memastikan kesesuaian dengan regulasi daerah.
BACA JUGA: Kongo Resmi Jadi Anggota Penuh CPOPC, Perkuat Posisi Sawit di Kancah Global
Ke depan, Pemkab Kuningan akan mengkaji lebih lanjut apakah penanaman kelapa sawit di daerah tersebut layak diteruskan atau perlu dihentikan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang wilayah. (T2)