InfoSAWIT, KUALA LUMPUR — Pemerintah Malaysia memutuskan untuk mempertahankan tarif pajak ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk bulan Mei sebesar 10%, menurut surat edaran yang dipublikasikan di situs resmi Dewan Minyak Sawit Malaysia (MPOB) pada Selasa (15/4).
Dilansir InfoSAWIT dari the Edge Market, Kamis (17/4/2025), meski tarif pajak tetap, pemerintah menurunkan harga acuan CPO untuk Mei menjadi RM4.449,35 per metrik ton atau setara US$1.008,47. Sebelumnya, pada April, harga acuan berada di level RM4.547,79 per ton.
Malaysia, yang merupakan eksportir CPO terbesar kedua di dunia setelah Indonesia, menggunakan sistem tarif progresif untuk pajak ekspor CPO. Pajak dimulai dari 3% untuk harga di kisaran RM2.250 hingga RM2.400 per ton, dan meningkat secara bertahap hingga tarif maksimum 10% saat harga melebihi RM4.050 per ton.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode II-April 2025 Turun Rp43,9 per Kg
Dengan harga acuan yang masih berada di atas ambang RM4.050, tarif tertinggi 10% tetap diberlakukan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Malaysia untuk mengelola ekspor dan harga CPO secara seimbang, terutama di tengah dinamika pasar global dan fluktuasi harga minyak nabati. Penurunan harga acuan ini juga mencerminkan pergerakan harga di pasar internasional dalam beberapa pekan terakhir. (T2)