InfoSAWIT, JAKARTA – Upaya menata ulang perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan bukan hal baru. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, langkah ini pernah dimulai melalui kebijakan moratorium sawit, yang bertujuan menghentikan sementara ekspansi perkebunan kelapa sawit sambil memetakan kawasan hutan secara indikatif. Sayangnya, di era kedua Presiden Joko Widodo, kebijakan ini seolah menghilang dari radar publik.
Namun, semangat untuk memperbaiki tata kelola tidak padam. Pemerintah mengganti pendekatan dengan pengumpulan dan penyelarasan data—tugas yang kala itu dipimpin oleh Satgas Sawit di bawah komando Luhut Binsar Pandjaitan. Penyelarasan data ini merupakan mandat dari Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023 tentang pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Sayangnya, hingga akhir masa jabatan Presiden Jokowi, belum jelas apakah proses tersebut telah rampung atau masih menyisakan pekerjaan rumah. Justru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, persoalan sawit dalam kawasan kembali mengemuka, kali ini dengan pendekatan yang lebih tegas.
BACA JUGA: GAPKI Usulkan Pelaksana Harian Komite ISPO, Solidaridad Dorong Sertifikasi untuk Petani Sawit
Lewat Perpres No. 5 Tahun 2025, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Berbeda dari sebelumnya, Satgas ini langsung bertindak di lapangan. Sejauh ini, sekitar 438.858,25 hektare lahan sawit telah diambil alih dan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang ditugaskan mengelola lahan tersebut. Pada tahap kedua, kabarnya akan ada tambahan 186.268,40 hektare lagi yang dialihkan.
Langkah tegas ini menimbulkan kecemasan. Tak hanya kalangan perusahaan yang merasa kehilangan kepastian hukum, petani sawit pun turut gusar—padahal banyak di antara mereka memiliki sertifikat lahan resmi dari pemerintah.
Lalu, bagaimana kelanjutan gerak Satgas PKH yang kini menggandeng aparat TNI dalam memilah dan menertibkan lahan yang dianggap tidak sah dan berada di kawasan hutan? Isu ini kami bahas lebih mendalam dalam Rubrik Fokus edisi Mei 2025.
BACA JUGA: Ekspor RI April 2025 Melambat, Tapi Tren Surplus Tak Tergoyahkan
Tak kalah penting, kami juga menyoroti kondisi buruh sawit di tengah gencarnya operasi penertiban ini. Jika kita anggap satu hektare menyerap satu tenaga kerja, maka dari 3 juta hektare yang terancam pencabutan, ada sekitar 3 juta pekerja yang berpotensi kehilangan pekerjaan. Bayangkan, 9 juta ton CPO—atau hampir 20% dari total produksi nasional—bisa hilang. Dampaknya bukan hanya pada ekspor dan harga TBS, tapi juga pada keberlangsungan hidup jutaan orang.
Beruntung, sejumlah pihak bergerak. GAPKI bersama 10 federasi buruh, termasuk Sarbumusi, tengah membangun platform bipartit untuk memperkuat perlindungan dan kepatuhan di sektor sawit. ILO bahkan menyambut inisiatif ini sebagai praktik baik dalam dialog sosial di industri yang kompleks. Isu ini kami ulas dalam Rubrik Teropong Edisi Mei 2025. (T2)
