Petani Sawit Swadaya Berkelanjutan Kini Punya Peluang Akses Dana Karbon dan Jasa Lingkungan

oleh -3.956 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Di tengah perhatian global terhadap industri kelapa sawit yang kerap dikaitkan dengan deforestasi dan kerusakan keanekaragaman hayati, muncul angin segar bagi petani sawit swadaya yang telah menerapkan praktik berkelanjutan. Seiring berkembangnya pasar karbon dan skema pembayaran jasa lingkungan (PJLH), petani dengan sertifikasi ISPO dan RSPO kini memiliki jalur baru untuk memperoleh manfaat finansial dari kontribusinya terhadap mitigasi perubahan iklim.

Dilansir InfoSAWIT dari Fortasbi, Selasa (10/6/2025), skema dana karbon dan jasa lingkungan memberikan peluang konkret bagi petani sawit yang menjaga fungsi ekologis lahan mereka. Pemerintah telah menyiapkan berbagai kerangka regulasi dan platform untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengurangan emisi karbon, salah satunya dengan meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) pada 26 September 2023 lalu.

“Petani sawit swadaya yang sudah menjalankan praktik ramah lingkungan kini dapat mengakses insentif melalui mekanisme nilai ekonomi karbon maupun jasa lingkungan. Ini bagian dari transformasi peran petani—bukan lagi sekadar produsen, tetapi juga penjaga iklim,” ujar seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA: Meramu Sawit Berkelanjutan dengan Rasa Pisang Goreng

Dana karbon sendiri merupakan bentuk kompensasi bagi individu atau kelompok yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca atau meningkatkan penyerapan karbon, seperti melalui penanaman pohon, konservasi tanah dan air, atau perlindungan kawasan berhutan. Kegiatan ini harus memenuhi standar pengukuran tertentu dan dapat didaftarkan dalam skema perdagangan karbon, baik melalui pasar sukarela (voluntary carbon market) maupun mekanisme yang diatur pemerintah.

Sementara itu, jasa lingkungan mencakup manfaat ekosistem seperti penyediaan air bersih, udara bersih, serta fungsi penyerapan karbon yang vital dalam menahan laju perubahan iklim. Dalam konteks ini, pembayaran jasa lingkungan (Payments for Environmental Services/PES) memungkinkan petani yang menjaga kelestarian fungsi ekologis lahannya memperoleh imbalan finansial secara terstruktur.

Regulasi yang mendasari inisiatif ini antara lain Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri LHK No. 21 Tahun 2022 tentang tata laksana penerapannya. Pemerintah pun terus memperkuat skema tersebut melalui kebijakan terbaru yakni Permen LHK No. 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup.

BACA JUGA: Masyarakat Adat Moi Tolak Investasi Sawit Rp24 Triliun di Sorong: “Hutan Adalah Ibu Kami”

Regulasi ini memuat aspek teknis dan kelembagaan—mulai dari penunjukan badan pengelola, pengukuran dampak ekosistem, hingga pengaturan kesepakatan lokal yang transparan terkait kompensasi. Dengan mekanisme ini, petani yang selama ini menjaga tutupan vegetasi, tidak membuka lahan dengan pembakaran, atau menjaga kawasan konservasi di sekitar kebun, memiliki dasar yang kuat untuk mengklaim kontribusi lingkungannya secara resmi.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com