InfoSAWIT, PASER — Ketegangan kembali membayangi kehidupan masyarakat desa di sekitar wilayah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kali ini, konflik agraria berbuntut pada penetapan dua orang warga sebagai tersangka, menyusul laporan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V — sebelumnya dikenal sebagai PTPN XIII.
Empat desa terdampak, yakni Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang, kini berada dalam suasana penuh kecemasan. Patroli aparat keamanan, pemanggilan saksi, hingga tekanan psikologis yang dirasakan warga menambah daftar panjang praktik kriminalisasi dalam konflik lahan di sektor perkebunan sawit.
Bony, perwakilan organisasi pemantau sektor sawit Sawit Watch, mengungkapkan keprihatinannya. “Sangat disayangkan bahwa proses intimidasi dan kriminalisasi masih terus terjadi di perkebunan sawit. Kehadiran aparat kepolisian di sekitar rumah warga memberikan tekanan yang luar biasa. Ini berpotensi melemahkan perjuangan warga yang selama ini berupaya memperjuangkan hak atas tanah mereka,” katanya dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Jumat (13/6/2025).
BACA JUGA: Bukan Hanya Perkara Produksi, Melindungi Lingkungan pun Dilakukan Petani
Menurut Bony, warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya sedang memperjuangkan tanah yang secara historis telah mereka kelola, namun diduga dikuasai oleh perusahaan negara tanpa melalui proses pembebasan lahan yang sah.
“Seharusnya, pendekatan dialog lebih dikedepankan dibandingkan pelaporan hukum yang berujung pada kriminalisasi. Sebab sejak awal, kehadiran perusahaan tidak dibarengi dengan penyelesaian hak-hak dasar warga,” tambahnya.
Kondisi ini, menurut Bony, bukanlah kasus terisolasi. Ia mencerminkan pola lama dalam konflik agraria di Indonesia, di mana warga kerap kali menjadi korban dari sistem hukum yang cenderung berpihak pada kekuatan modal.
BACA JUGA: Dilema Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Hal senada disampaikan oleh Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo. Ia menyebut bahwa pada tahun 2024 lalu saja, pihaknya mencatat ada 1.126 komunitas masyarakat yang terlibat konflik dengan perusahaan perkebunan sawit berskala besar di Indonesia.
