“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa mayoritas lahan yang bermasalah ini bukan milik petani plasma, koperasi, atau masyarakat. Kebanyakan dikuasai oleh korporasi besar,” ujar Ardito. Ia menegaskan bahwa untuk tahap awal, fokus utama penyelesaian ditujukan pada lahan milik korporasi. “Masyarakat belum jadi fokus utama kami dalam tahap ini,” tambahnya.
Proses verifikasi yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya mencatat posisi dan luasan lahan, tetapi juga menyisir status hukum lahan tersebut. Penilaian mencakup kemungkinan lahan tersebut untuk dikuasai kembali oleh negara, status yang belum dapat ditentukan, hingga lahan yang secara hukum tidak dapat diambil alih.
“Jika memang secara hukum dan fakta di lapangan bisa diambil kembali, maka akan kami tindak lanjuti. Tapi tetap harus dengan manajemen risiko yang terukur,” ujar Ardito.
BACA JUGA: Kolaborasi UI dan Agrinas, Langkah Nyata Membangun Perkebunan Berbasis Inovasi Berkelanjutan
Langkah-langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola kehutanan yang lebih adil dan berkelanjutan. Kejelasan hukum dan keberanian menindak pelanggaran, terutama oleh korporasi besar, dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan hak negara atas kawasan hutan, sekaligus memberi arah baru bagi transformasi tata kelola sektor sawit di Indonesia. (T2)
