InfoSAWIT, DEPOK — Pemerintah tengah memperkuat langkah penertiban kebun sawit di kawasan hutan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Perpres ini menjadi pijakan hukum terbaru dalam upaya menata ulang penggunaan kawasan hutan yang selama ini tumpang tindih dengan aktivitas perkebunan. Di garis terdepan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjalankan mandat berat untuk memilah dan menertibkan lahan-lahan yang berada dalam zona abu-abu: mana yang dapat diambil alih negara, mana yang bersengketa, dan mana yang secara hukum tak dapat disentuh.
Isu ini mengemuka dalam forum diskusi terbatas bertajuk “Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan awal Mei lalu di Depok. Dalam forum tersebut, Koordinator I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengungkap kerja senyap yang tengah dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam mendukung amanat Perpres 5/2025.
“Kita tidak hanya bicara soal menertibkan kawasan hutan. Ini soal menata kembali apa yang menjadi hak negara dan masyarakat, sekaligus memaksimalkan fungsi kawasan hutan itu sendiri,” ujar Ardito di hadapan para akademisi, birokrat, dan pelaku industri sawit.
BACA JUGA: GAPKI dan SPKS Bangun Kemitraan Strategis untuk Lepaskan Petani Sawit dari Jerat Tengkulak
Ardito menegaskan bahwa penyelesaian kebun sawit yang terlanjur masuk kawasan hutan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Salah satu dasar hukum utama dalam proses ini adalah Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang memberikan mekanisme legalisasi keterlanjuran.
“Permasalahan ini sudah terlalu lama mandek. Padahal UU Cipta Kerja sudah memberikan jalan keluar. Dalam konteks sawit, ini sangat krusial karena ada indikasi sekitar 3 juta hektare kebun sawit berada di kawasan hutan,” ujarnya.
Namun demikian, Ardito mengkritisi lambannya proses tindak lanjut atas permohonan legalisasi tersebut. Menurutnya, hingga kini keputusan resmi atas permohonan-permohonan tersebut belum kunjung terbit. Justru yang lebih dominan adalah surat keputusan (SK) pelepasan kawasan yang dikeluarkan sebelum lahirnya UU CK.
BACA JUGA: PTPN IV Tegaskan Jaga Aset Negara Sesuai Hukum, Bukan Kriminalisasi Warga
“Inilah yang kami dorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera tindak lanjuti, termasuk melalui penerbitan SK No. 36 Tahun 2025 yang bisa menjadi titik tolak baru dalam penyelesaian keterlanjuran,” kata Ardito.
Selama bulan Ramadan lalu, Kejaksaan mengintensifkan proses identifikasi terhadap sekitar 600 kasus kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dalam proses ini, pihaknya menggunakan data spasial dari Izin Lokasi (ILOK) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), kemudian meng-overlay data tersebut dengan peta kawasan hutan nasional.
