InfoSAWIT, PASER – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V Unit Kebun Tabara angkat bicara atas tudingan kriminalisasi terhadap sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Perusahaan menegaskan seluruh langkah hukum yang diambil semata untuk menjaga aset negara dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Isu ini mencuat sejak April 2025 lalu, ketika sekelompok warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Awa Kain Naket Bolum mengklaim lahan perkebunan di sejumlah desa sebagai tanah warisan leluhur. Mereka mendesak agar aktivitas di kebun dihentikan. Klaim tersebut mencakup wilayah Lembok, Desa Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang.
“Mereka menyebut area tersebut sebagai tanah leluhur. Padahal, itu adalah areal yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan kini sedang dalam proses perpanjangan,” ungkap Anwar Anshari, Manager Kebun Tabara, dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Senin (23/6/2025).
BACA JUGA: Dosen UMY Kembangkan Pupuk Organik Nano dari Abu Tandan Kosong Kelapa Sawit
Menurut Anwar, PTPN IV Regional V saat ini masih memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang aktif. Proses perpanjangan HGU atas lahan seluas 7.167 hektare pun tengah berlangsung melalui Sidang Panitia B yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, ketegangan meningkat ketika kelompok warga tersebut tidak hanya menyuarakan penolakan, tetapi juga melakukan okupasi langsung di area kebun. Mereka membangun pondok-pondok dan melakukan pemortalan di areal perkebunan Afdeling VI dan VII.
“Tindakan mendirikan pondok dan menduduki lahan HGU adalah pelanggaran hukum. Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menilai ini sebagai perbuatan pidana. Maka, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang kemudian menindaklanjutinya melalui proses hukum,” jelas Anwar.
BACA JUGA: Benarkah Sawit Kehilangan Pangsa Pasar, Dinamika Global Memengaruhi
Hingga kini, proses hukum terhadap tiga orang terlapor dari aksi pendudukan tersebut masih berjalan di Polres Paser dan telah memasuki tahap gelar perkara.
Anwar juga menegaskan bahwa sejak awal, pihaknya telah membuka ruang komunikasi dan diskusi dengan masyarakat. Sosialisasi tentang status hukum lahan serta proses perpanjangan HGU disebut sudah dilakukan jauh sebelum ada tindakan hukum.
