PTPN IV Tegaskan Jaga Aset Negara Sesuai Hukum, Bukan Kriminalisasi Warga

oleh -3.001 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, PASER – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V Unit Kebun Tabara angkat bicara atas tudingan kriminalisasi terhadap sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Perusahaan menegaskan seluruh langkah hukum yang diambil semata untuk menjaga aset negara dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Isu ini mencuat sejak April 2025 lalu, ketika sekelompok warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Awa Kain Naket Bolum mengklaim lahan perkebunan di sejumlah desa sebagai tanah warisan leluhur. Mereka mendesak agar aktivitas di kebun dihentikan. Klaim tersebut mencakup wilayah Lembok, Desa Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang.

“Mereka menyebut area tersebut sebagai tanah leluhur. Padahal, itu adalah areal yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan kini sedang dalam proses perpanjangan,” ungkap Anwar Anshari, Manager Kebun Tabara, dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Senin (23/6/2025).

BACA JUGA: Dosen UMY Kembangkan Pupuk Organik Nano dari Abu Tandan Kosong Kelapa Sawit

Menurut Anwar, PTPN IV Regional V saat ini masih memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang aktif. Proses perpanjangan HGU atas lahan seluas 7.167 hektare pun tengah berlangsung melalui Sidang Panitia B yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, ketegangan meningkat ketika kelompok warga tersebut tidak hanya menyuarakan penolakan, tetapi juga melakukan okupasi langsung di area kebun. Mereka membangun pondok-pondok dan melakukan pemortalan di areal perkebunan Afdeling VI dan VII.

“Tindakan mendirikan pondok dan menduduki lahan HGU adalah pelanggaran hukum. Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menilai ini sebagai perbuatan pidana. Maka, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang kemudian menindaklanjutinya melalui proses hukum,” jelas Anwar.

BACA JUGA: Benarkah Sawit Kehilangan Pangsa Pasar, Dinamika Global Memengaruhi

Hingga kini, proses hukum terhadap tiga orang terlapor dari aksi pendudukan tersebut masih berjalan di Polres Paser dan telah memasuki tahap gelar perkara.

Anwar juga menegaskan bahwa sejak awal, pihaknya telah membuka ruang komunikasi dan diskusi dengan masyarakat. Sosialisasi tentang status hukum lahan serta proses perpanjangan HGU disebut sudah dilakukan jauh sebelum ada tindakan hukum.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com