“Kami tidak menutup pintu dialog. Tapi sebagai pengelola aset negara, kami punya tanggung jawab hukum untuk menjaga kelangsungan operasional kebun,” ujarnya.
Anwar menyayangkan narasi yang menyebut langkah hukum yang diambil perusahaan sebagai bentuk kriminalisasi masyarakat. Ia menilai framing semacam itu bisa menyesatkan persepsi publik.
“Jangan sampai penegakan hukum dibingkai sebagai kriminalisasi. Kami justru mendukung penyelesaian damai, asal tetap dalam koridor hukum. Jika pelanggaran hukum dibiarkan, keadilan macam apa yang kita perjuangkan?” ujarnya .
BACA JUGA: Kolaborasi UI dan Agrinas, Langkah Nyata Membangun Perkebunan Berbasis Inovasi Berkelanjutan
Sebagai informasi, aksi penolakan terhadap perpanjangan HGU kebun Tabara sudah berlangsung sekitar delapan bulan terakhir. Pihak LSM Awa Kain Naket Bolum bahkan sempat mengajukan permohonan kepada BPN agar menolak perpanjangan HGU PTPN IV. Namun, permohonan itu ditolak oleh BPN Kalimantan Timur karena dinilai tidak berdasar secara hukum.
Dengan dinamika yang terus berlangsung, PTPN IV berharap semua pihak bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, perusahaan tetap membuka ruang komunikasi demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat, tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. (T2)
