InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk pengenaan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) periode 1–31 Mei 2026 sebesar US$ 1.049,58 per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik US$ 59,95 atau 6,06 persen dibandingkan HR CPO periode April 2026 yang tercatat sebesar US$ 989,63 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Tommy Andana, menjelaskan kenaikan harga referensi tersebut berdampak pada penyesuaian tarif pungutan ekspor yang berlaku sepanjang Mei 2026.
“HR CPO Mei 2026 naik dibandingkan periode sebelumnya. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, maka untuk periode Mei 2026 pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 178 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara US$ 131,1978 per MT,” ungkap Tommy dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (1/5/2026).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Kamis (30/4), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Ditutup Melemah
Kenaikan Permintaan dan Turunnya Produksi Dorong Harga
Tommy menuturkan, penetapan HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 Maret hingga 19 April 2026 dari tiga sumber acuan utama, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 955,79 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.143,37 per MT, serta harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.475,07 per MT.
Namun, sesuai ketentuan dalam regulasi perdagangan, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber tersebut melebihi US$ 40, maka penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang berada di posisi median dan paling dekat dengan median.
“Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar US$ 1.049,58 per MT,” jelas Tommy.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV-April 2026 Turun Rp. 117,36 per Kg
Ia menambahkan, kenaikan HR CPO dipicu meningkatnya permintaan pasar di tengah penurunan produksi akibat periode libur Idulfitri. Selain itu, lonjakan harga minyak mentah global yang dipengaruhi dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah turut menjadi faktor pendorong penguatan harga CPO internasional.
“HR CPO naik karena ada kenaikan permintaan, sementara produksinya turun akibat libur Idulfitri. Selain itu, naiknya harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah turut memicu kenaikan HR CPO,” ungkap Tommy.
BK Minyak Goreng Kemasan Ditetapkan US$ 48 per Ton
Selain menetapkan tarif untuk CPO, pemerintah juga mengatur besaran Bea Keluar bagi produk minyak goreng sawit olahan atau Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat neto maksimal 25 kilogram.
Untuk kategori tersebut, tarif Bea Keluar ditetapkan sebesar US$ 48 per MT, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan terbaru mengenai daftar merek RBD Palm Olein kemasan bermerek.
Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara daya saing ekspor produk sawit nasional, penerimaan negara, serta keberlanjutan pendanaan program strategis di sektor perkebunan melalui pungutan ekspor sawit. (T2)
