InfoSAWIT, JAKARTA — Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik Agraria (PURAKA), Ahmad Zazali, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, tidak boleh hanya berfokus pada petani kecil sebagai pelaku lapangan. Ia menyerukan agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan aparat penegak hukum mulai menyelidiki rantai pasok tandan buah segar (TBS) dari kebun dalam TNTN hingga ke pabrik kelapa sawit (PKS) dan perusahaan pembeli minyak sawit (CPO).
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di petani. Harus ditelusuri siapa yang membeli dan mengolah TBS dari kawasan konservasi ini. Ini adalah kejahatan rantai pasok, bukan sekadar pelanggaran penggunaan lahan,” tegas Zazali kepada InfoSAWIT, Rabu (25/6/2025).
Menurut hasil pemantauan PURAKA, terdapat beberapa PKS yang diduga menampung TBS dari dalam TNTN, di antaranya PT Peputra Supra Jaya, PT Mitra Unggul Perkasa, dan PT Agritasari. Ketiga perusahaan ini disebut-sebut terhubung dalam rantai pasok perusahaan besar yang menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Padahal, lanjut Zazali, RSPO secara tegas melarang anggotanya menerima TBS dari kawasan hutan atau dari perusahaan yang tengah bermasalah secara hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan yang menampung TBS dari TNTN berpotensi dijerat pasal pidana penadahan, bahkan bisa dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena memperdagangkan hasil kejahatan lingkungan.
Lebih jauh, ia mendesak agar RSPO melakukan investigasi menyeluruh terhadap anggotanya yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam penyerapan sawit dari kawasan TNTN.
“Kalau RSPO ingin kredibel, harus berani mencabut keanggotaan perusahaan yang terlibat. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang menghancurkan kawasan konservasi,” tegas Zazali yang juga anggota Sawit Watch.
BACA JUGA: Mengenal Industri Sawit Lewat Lapangan, Institut Ini Latih Mahasiswa Jadi SDM Siap Industri
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pembeli besar minyak sawit (CPO) untuk tidak tutup mata. Menurutnya, pembeli memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa pasokan CPO yang mereka beli tidak berasal dari PKS yang menampung sawit ilegal.
