Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa sebelumnya telah menggelar dialog bilateral pada 4 Juni 2025 di Brussel untuk membahas secara khusus kebijakan EUDR. Dalam dialog tersebut, delegasi Indonesia menegaskan bahwa EUDR ditetapkan secara sepihak tanpa melalui konsultasi dengan negara-negara produsen komoditas, dan memiliki implikasi bersifat ekstrateritorial—yakni melampaui yurisdiksi hukum Uni Eropa.
Indonesia juga meminta kejelasan soal dasar hukum dan metodologi klasifikasi risiko yang digunakan Uni Eropa, pengakuan terhadap sistem legalitas nasional, serta kemungkinan pelanggaran terhadap aturan WTO. Selain itu, beban administratif yang ditimbulkan EUDR terhadap petani kecil menjadi salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi permintaan Indonesia, pihak Uni Eropa menyampaikan bahwa jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan teknis dan legal akan segera diberikan dalam waktu dekat. (T2)
