InfoSAWIT, JAKARTA — Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno mengungkapkan kekhawatiran serius atas dampak langsung Peraturan Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) terhadap petani kecil (smallholders) di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menyulitkan akses ekspor komoditas unggulan nasional, tetapi juga berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam perdagangan global.
“Beberapa problem yang kita hadapi sekarang, yang paling sangat berdampak yaitu terhadap smallholders. Terutama smallholders di sektor karet, coklat, kopi, dan sawit,” ujar Havas dilansir InfoSAWIT dari Antara, Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan, petani kecil akan kesulitan memenuhi persyaratan ketat dalam EUDR, termasuk kewajiban pelacakan digital dan geolokasi yang membutuhkan infrastruktur dan kapasitas teknis yang belum merata di lapangan. Hal ini dikhawatirkan dapat mematikan peluang ekspor mereka ke pasar Eropa.
Lebih jauh, Wamenlu juga menyinggung usulan terbaru dari Uni Eropa yang justru memperkuat kesan diskriminatif dari kebijakan tersebut. Dalam proposal baru, Uni Eropa disebutkan mengusulkan pengecualian EUDR bagi petani lokal Eropa dengan memperkenalkan kategori “negligible risk” atau risiko yang diabaikan—yang hanya berlaku bagi petani di wilayah Uni Eropa.
“Kalau ini diterima, jelas akan menciptakan aturan ganda. Ada aturan yang hanya berlaku untuk petani Eropa, dan perlakuan yang berbeda untuk petani di luar Eropa,” tegas Havas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan EUDR tidak menjadi bagian dari negosiasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Sebaliknya, Indonesia mengangkat isu ini dalam forum terpisah bersama 18 negara lain yang juga terdampak kebijakan tersebut dalam kelompok yang dinamakan like minded countries (LMC).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Juni 2025 Turun Tipis
“Kita punya grup sendiri membahas mengenai ini,” kata Havas.
Terkait kemungkinan membawa isu ini ke forum sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Havas menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Menurutnya, proses pembahasan masih berjalan dan belum memasuki tahap gugatan resmi. Namun ia menyebut sudah ada pendapat dari para pakar perdagangan internasional yang menyatakan bahwa EUDR sangat berpotensi melanggar prinsip perdagangan adil yang diatur dalam WTO.
“Prosesnya belum selesai, tapi pakar-pakar perdagangan di Eropa sendiri sudah mengatakan kebijakan ini bisa sangat berpotensi dibawa ke WTO oleh negara-negara non-Eropa,” ujarnya.
