InfoSAWIT, KUTAI KARTANEGARA – Koperasi Perkebunan Belayan Sejahtera mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk melakukan audit terbuka terhadap dasar penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diterapkan PT REA Kaltim Plantations kepada petani swadaya non-mitra. Desakan ini muncul setelah terjadi penurunan harga TBS dalam waktu singkat yang dinilai memicu keresahan di kalangan petani sawit.
Dalam surat resmi tertanggal 2 Juni 2026, koperasi menyebut harga TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.480/kg turun menjadi Rp2.980/kg dan kembali turun menjadi Rp2.780/kg pada 1 Juni 2026. Penurunan sebesar Rp700/kg atau sekitar 20,11 persen itu dinilai berdampak langsung terhadap pendapatan petani, termasuk kemampuan membayar biaya panen, angkut, cicilan, dan kebutuhan hidup keluarga.
Ketua Koperasi Perkebunan Belayan Sejahtera, Jamaluddin, menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal fluktuasi harga komoditas, tetapi menyangkut keterbukaan mekanisme penetapan harga yang selama ini belum dijelaskan secara rinci kepada petani.
BACA JUGA: GAPKI: Industri Sawit Membutuhkan SDM Adaptif dan Siap Hadapi Perubahan Teknologi
“Kami tidak menolak perubahan harga jika memang mengikuti kondisi pasar, tetapi petani berhak mengetahui dasar perhitungannya. Jangan hanya angka harga yang disampaikan tanpa keterbukaan data pendukung,” ungkap Ketua Koperasi Perkebunan Belayan Sejahtera, Jamaluddin, dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Rabu (3/6/2026).
Menurut koperasi, dalam perjanjian kerja sama disebutkan bahwa harga TBS dipengaruhi sejumlah indikator seperti harga CPO KPB Belawan/Dumai, harga kernel, harga penjualan perusahaan atas CPO dan CPKO, rendemen pabrik, margin investasi, hingga penyesuaian kondisi pasar mingguan. Namun, petani mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan terbuka mengenai data dari indikator-indikator tersebut.
Data koperasi menunjukkan sekitar 1.129 anggota Koperasi Belayan Sejahtera berpotensi terdampak langsung. Selain itu, lebih dari 20 koperasi di wilayah Kecamatan Kembang Janggut, Tabang, dan Kenohan disebut ikut merasakan dampak serupa dengan potensi melibatkan lebih dari 7.000 petani sawit.
BACA JUGA: Disbun Muba Minta PKS Tetap Serap TBS Sawit Petani, Stabilitas Harga TBS Jadi Perhatian
Sebagai tindak lanjut, koperasi mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan, mulai dari audit terbuka atas dasar penetapan harga TBS, pembukaan data harga dan rendemen, hingga pengumuman hasil pemeriksaan secara tertulis kepada petani dan publik. Koperasi juga meminta adanya jaminan tidak terjadi intimidasi atau pembatasan terhadap petani maupun koperasi yang menyuarakan keberatan.
Jamaluddin menegaskan petani membutuhkan langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Petani tidak membutuhkan pernyataan normatif atau rapat tanpa hasil. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan langsung, pembukaan data, dan keputusan yang melindungi pendapatan petani,” katanya.
Dalam surat itu, koperasi juga menyatakan apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah, DPRD, maupun pihak terkait dalam waktu yang dianggap patut, petani akan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat melalui aksi damai di depan pabrik PT REA Kaltim pada 6 Juni 2026. (T2)
