InfoSAWIT, JAKARTA — Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan kompleks, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh Duta Palma Group terhadap sejumlah instansi pemerintah dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Putusan ini sekaligus menegaskan posisi hukum Agrinas sebagai pengelola sah atas aset negara yang tengah berstatus sitaan dalam proses hukum.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Oenoen Pratiwi, S.H., M.H. Dalam sidang terbuka yang digelar secara daring, hakim menyatakan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili objek sengketa tersebut.
Dilansir InfoSAWIT dari laman resmi Agrinas, Sabtu (5/7/2025), pengadilan menilai bahwa objek gugatan bukanlah tindakan administrasi pemerintahan semata, melainkan bagian dari tindakan yudisial yang dilakukan oleh jaksa penyidik dan penuntut umum. Tindakan itu berupa penyitaan aset yang kemudian dititipkan kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dengan disertai berita acara resmi.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 2-8 Juli 2025 Naik Rp 41,62 Per Kg
“Meski secara tekstual berita acara bersifat administratif, namun secara substansi merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sah dalam penyidikan tindak pidana, sesuai ketentuan dalam KUHAP,” demikian kutipan dari pertimbangan hukum majelis.
Sebagaimana diketahui, Agrinas ditunjuk oleh negara untuk mengelola aset-aset yang berasal dari hasil sitaan perkara Duta Palma Group. Aset-aset tersebut dititipkan oleh Kejaksaan Agung dalam status hukum yang masih berproses. Penugasan ini bersifat sementara, namun penting guna mencegah kerusakan, penyusutan nilai aset, dan pembengkakan biaya perawatan apabila dibiarkan terbengkalai.
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menyambut baik putusan pengadilan ini. Melalui Kepala Divisi Legal, Brigjen TNI (Purn.) I Nyoman Suparta, S.H., M.H., yang mewakili perusahaan dalam persidangan sebelumnya pada 18 Juni 2025, Agrinas menegaskan bahwa seluruh tindakan pengelolaan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Putusan ini juga menjadi angin segar bagi upaya transformasi PT Agrinas Palma Nusantara sebagai BUMN sektor agribisnis yang tengah dibangun untuk menjadi holding nasional. Kejelasan status hukum aset yang dikelola menjadi landasan penting bagi keberlanjutan operasional dan pencapaian target transformasi perusahaan.
Perseroan berharap seluruh pihak dapat melihat putusan ini sebagai dasar untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan BUMN. (T2)
