Atas perbuatannya, Rikardo dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembakaran dan kerusakan lingkungan, di antaranya, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin ke-4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Fahrian menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Ia juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berdampak besar terhadap lingkungan, terutama dalam memicu bencana kabut asap yang rutin melanda Riau setiap musim kemarau.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Jumat (4/7), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Lesu
“Langkah cepat dan sigap ini kami lakukan demi mencegah kerusakan lingkungan dan bencana kabut asap yang sangat merugikan. Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan, karena selain berbahaya, ancaman pidananya sangat serius,” pungkasnya.
Dengan ditangkapnya Rikardo, Polres Inhu berharap masyarakat lebih sadar bahwa tindakan karhutla tak hanya mengancam alam, tapi juga masa depan mereka sendiri. (T2)
